Sahabat semuanya,
Kehadiran pedamping dalam mengawal pengelolaan dana desa, setidaknya telah meyakin semua pihak bahwa pengelolaan dana tersebut sudah sesuai dengan juknis yang telah di tetapkan.
Peran pedamping dalam membantu desa pada dasarnya tak berafiliasi kepada tempat, yaitu desa dampingan yang telah di tunjuk berdasarkan surat kepetusan satuan kerja pembangunan desa. Tetapi proses tersebut bisa berjalan dimana Sana.
Beban tugas pedamping pada dasarnya memang ada batasan standar yang di wajibkan, namun pada pelaksanaan banyak pedamping yang bekerja purna waktu, demi terwujudnya proses pembangunan yang selaras sebagaimana yang di harapkan oleh masyarakat
Selain mendampingi desa dalam melaksanakan perencanaan desa melalui proses musyawarah desa, peran pedamping juga di haruskan untuk melaporkan setiap progress di lapangan dengan online, meskipun itu di malam hari, ataupun hari libur.
Proses pelaporan yang disampaikan menjadi beban kerja seluruh pedamping secara berjenjang dan tingkatan, demi terwujudnya suatu pelaporan yang absolut dan berimbang. Sehingga semua pihak yang ingin mengetahui sejauh mana progress yang ada pada waktu tersebut bisa dengan mudah menelusurinya. Sistim pelaporan dengan sistim online setidak telah membantu satuan perangkat kerja dana desa untuk mengecek setiap progres setiap Saar.
Demikian sahabat semis, semoga bermanfaat