Sahabat semuanya, apa kabar.
Semenjak sebulan yang lalu, dana desa yang di alokasikan oleh Pemerintah pusat, dalam rangka menjalankan pembangunan desa sudah direalisasikan oleh pemerintah dengan capaian 100 % untuk aemha desa yang ada di Aceh Utara. Sebagaimana juknis yang ada dalam peraturan Kementerian Desa, pola pencairan dana desa tahun 2018 di bagi kepada tiga tahap. Tahap 1 sebesar 20%, tahap 2 dan 3 sebesar 40% lagi dqlam rentan waktu juli sampai oktober. Disetiap mengajukan dana untuk tahapan berikutnya, setiap desa wajib menyampaikan realisasi terhadap dana yang digunakan barulah dana tahao berikutnya baru bisa di proses pencairannya. Ituoun setelah diverifikasi oleh pihak terkait dalam hal in Satuqn kerja Pembangunan Desa atau BPM.
Berikut beberapa dokumen terkait tim verifikasi kegiatan desa terangkum dalam beberapa lembar dokumentasi yang berhasil saya abadikan saat melaksanakan kjnjungan tersebut.
Upaya Menghindari Penyelewengan
Melaksankan verifikasi faktual yang didasari pada dokumen realisasi dana desa yang disampaikan oleh desa sebagai upaya untuk memastikan bahwa desa benar benar telah melaksanakan kegiatan sebagaimana laporan realisasi yang telah disampaikan kepada lembaga keuangan daerah untuk menindaklanjuti progres berikutnya. Khususnya pencairan tahap kedua sebesar 40% dan tahap akhir 40%.
Proses pengembangan Ekonomi dengan Skala Desa
Selama tiga tahun pelaksanaan dana desa, hampir semha desa gang ada di negeri telah menyusun sebuah konsep perekonomian pedesaan yang andal.lewat lembaga usaha desa dalam bentuk Bumdes. Bumdes merupakan lembaga keuangan desa, tang nantinya berperan aktif membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya, seperti penyedian pupuk bersubsidi, melalui depot tani yang dikembangkan di unit usaha Bumdes. Secara kelembagaan bumdes lahir atas prakarsa masyarakat maka selanjutnya pengembangan usaha yang dijalankan bwrdasarkan hajat hidup masyarakat desa.
Infrastruktur desa terbangun dengan skala desa
Dana deaa telah melenyapkan spekulasi sistim pembangunan yang ada di negeri ini yang lebih cenderung kepada pembangunan teknograt. Yaitu suatu sistim pembangunan yang dijalankan yang didasari kepada kepada kepentingan kelompok, dengan tidak lagi memperhatikan prinsip keadilan dan kebutuhan. Artunya sebuah program lahir lebih cenderung adanya pejabat sektoral yang mwndiami suatu daerah, maka kesanalah semua program mengarah seriap tahunnya.hal yang seperti tentunya telah mencederai prinsip prinsip keadilan sebagaiman termaktub dalam pancasila sebagai ideologi bangsa kita.
![image](
![image](
Penutup
Hadirnya dana desa telah menginspirasi semua nasyarakat untuk aktif berperan dalam setiap tahaoan yang ada dalam dana desa. Tinggi partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa pebgelolaan dana telah dilaksanakan seshai juknis yang telah digariskan karena keterbatasan yang di desa dalqm sunberdaya manusia membuat desa sedikit kesulitan dalam menciptakan kegiatan kegitan potensial dalam rangka pengembangan desa je arah yang kebih baik, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.