VIRALKAN Ke Semua WAG, Sosmed dan Saudara Seperjuangan Kita
Syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu sudah dirubah dalam UU NO. 7 2017 Pasal 348, menjadi ;
"Hanya Cukup Punya E-KTP saja."
Pasal 349 makin gila lg, karena walau tidak terdaftar di DPT,
"Siapa saja bisa nyoblos di Pemilu Indonesia asal punya E-KTP."
Mereka cukup Print E-KTP dan disesuaikan alamatnya dgn TPS2 target mereka.
Secara undang-undang Kita sudah kebobolan tipu muslihat jahat Mereka, namun Kita masih bisa mencegahnya.!
Gerakkan, sosialkan dan persiapkan tim Kita sbg pengawas TPS, relawan independen dari rakyat di SEMUA TPS. Sebagai warga di TPS masing2 minimal Kita tahu ada berapa banyak warga etnis Tionghoa dan warga Cina pendatang di wilayah sekitar kita.
Ajak mereka berbahasa Indonesia, kalo mereka tidak bisa, tidak lancar/gagok/gagap, langsung sita E-KTP'nya lalu segera USIR atau laporkan kepada polisi/aparat, itu artinya E-KTP mereka palsu, mereka bukan WNI, mereka tidak ada hak memilih, malah bisa diancam pidana pemalsuan. Karena,
Syarat menjadi WNI menurut Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 butir 4 adalah wajib bisa berbahasa Indonesia.
#Bersama Kita Lawan Kecurangan