Hari ini Rabu 29/8/2018, Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) mengadakan kegiatan diskusi terkait perizinan sektor kehutanan di Aceh. Kegiatan dilaksanakan di Warung Kopi Check Yukee, Lampineung, Banda Aceh. Puluhan peserta dari berbagai unsur hadir dalam kegiatan tersebut. FJL menghadirkan beberapa narasumber, kegiatan ini berjalan sukses dengan proses diskusi yang cukup baik.
Foto Narasumber kegiatan diskusi Forum Jurnalis Lingkungan
Saya sendiri hadir sebagai peserta dalam kegiatan itu, hadir mewakili WALHI Aceh. Saat proses diskusi berlangsung, saya mendapatkan kesempatan pertama untuk memberikan komentar atau tanggapan terhadap materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Sebenarnya banyak hal yang ingin disampaikan terkait isu lingkungan hidup di Aceh. Namun dalam kesempatan itu saya fokus menanggapi isu terkait Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang ikut dibahas oleh narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Selain TORA, narasumber juga membahas terkait Perhutanan Sosial (PS) yang kedua program itu dianggap sebagai solusi menyelesaikan konflik kehutanan.
Sepakat dengan apa yang disampaikan oleh narasumber, bahwa kedua program nasional tersebut merupakan solusi menyelesaikan konflik Kehutanan di Aceh. Namun yang kurang sependapat berdasarkan apa yang disampaikan oleh narasumber, ada perlakuan berbeda antara kedua program tersebut dalam konteks Aceh.
Pemerintah Aceh tidak menerima serta merta program PS, dengan alasan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam hal pengelolaan hutan berdasarkan UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh. Sehingga beberapa usulan PS yang diusulkan oleh LSM di Aceh mendapatkan kritikan dari pemerintah Aceh. PS memiliki beberapa pilihan, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan. Secara umum PS berhubungan dengan izin pemanfaatan kawasan hutan, bukan mendapatkan lisensi kepemilikan. Secara nasional, PS ditargetkan mencapai 12 juta hektar seluruh Indonesia.
Terkait dengan PS, pemerintah Aceh memilih skema kemitraan versinya pemerintah Aceh. Berdasarkan kajian masyarakat sipil, semangat kemitraan ini berbeda jauh dengan semangat kemitraan yang diinginkan oleh nasional. Yang terjadi di Aceh justru memposisikan masyarakat sebagai buruh dalam program kemitraan. Intinya, pemerintah Aceh tidak menerima PS seutuhnya sebagaimana hajat nasional.
Berbeda dengan TORA, apa yang disampaikan oleh narasumber menggambarkan pemerintah Aceh menerima seutuhnya konsep TORA di Aceh. Bahkan tahun ini ada tiga kabupaten yang menjadi prioritas usulan TORA, yaitu Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Aceh Timur. Secara nasional, TORA ditargetkan 9 juta hektar. Secara umum TORA dibagi dua, yaitu legalisasi aset 4,5 juta hektar, dan redistribusi lahan 4,5 juta hektar. Program redistribusi lahan berasal dari dua objek yaitu eks HGU dan tanah telantar 0,4 juta hektar, serta pelepasan kawasan hutan 4,1 juta hektar. Dalam program TORA, pemerintah akan memberikan lisensi hak dalam bentuk sertifikat lahan kepada masyarakat. Artinya, masyarakat akan mendapatkan hak milik atas lahan, beda dengan PS yang hanya mendapatkan izin pemanfaatan secara komunal.
Persoalan kehutanan di Aceh salah satunya banyak kasus perambahan kawasan hutan. Kawasan hutan dialihkan fungsi menjadi lahan perkebunan dan sebagainya. Justru beberapa daerah, seperti kota Langsa, BPN mengeluarkan sertifikat hak milik dalam kawasan hutan lindung. Tidak hanya di Kota Langsa, kasus serupa juga terjadi di daerah lain. Terbitnya sertifikat hak milik dalam kawasan hutan lindung tidak terlepas dari lemahnya kinerja dinas kehutanan Aceh yang sekarang menjadi DLHK. Lemahnya pengawasan telah terjadinya sejumlah kasus Kehutanan di Aceh.
Patut dicurigai, DLHK menggunakan program TORA untuk mencuci dosa masa lalu. Sehingga program TORA tidak diperdebatkan atau disandingkan dengan kekhususan Aceh. TORA diterima secara utuh, beda dengan PS yang dipaksakan menggunakan skema kekhususan Aceh.
Disinilah terlihat tidak konsistennya DLHK, ada tebang pilih soal kekhususan terkait kehutanan di Aceh. Apa yang saya sampaikan dalam forum diskusi tadi, tidak mendapat bantahan atau pembenaran dari narasumber. Narasumber tetap berpendapat TORA sebagai solusi penyelesaian konflik Kehutanan. Dan saat ini DLHK sedang menunggu usulan dari kabupaten kota. Dan tingkat DLHK sendiri telah membentuk tim teknis TORA yang bertugas melakukan verifikasi usulan TORA dari kabupaten kota.