Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus di tunaikan bagi umat Islam, oleh karena itu membayar zakat tertera dalam salah satu Rukun Islam. Menurut Sebagian Ulama pengikut mazhab Imam Syafi'i
Zakat Fitrah yang harus di tunaikan adalah berupa makanan pokok sesuai tempat dan daerah masing-masing. Khusus nya di Indonesia Zakat Fitrah di bayarkan dalam bentuk beras. Besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan dalam kilogram adalah sebesar 2.75 Kg atau 2.8 Kg perorang nya.
Zakat Fitrah di tunaikan hanya di Bulan Suci Ramadhan dan waktu yang dianjurkan adalah ketika berada di penghujung bulan atau sebelum menunaikan shalat Idul Fitri. Namun ada sebagian tempat atau daerah telah menetapkan jadwal tersendiri untuk membayar
Zakat Fitrah supaya dapat memperlancar proses pelaksanaan nya. Seperti di tempat saya tepatnya di Desa Gampong Serbajaman Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Indonesia menetapkan pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah pada malam 28 Ramadhan. Namun bukanlah sebuah patokan karena pelaksanaan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama di daerah masing-masing.
Demikian sedikit cerita tentang waktu yang di anjurkan untuk membayar Zakat Fitrah dari saya semoga bermanfaat kiranya. Terimakasih atas segala perhatian dan mohon maaf atas segala kekurangan.
Akhir kata Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri untuk Semua Umat Islam di seluruh penjuru Dunia.