Tanah Wakah Aceh Kewenangan Saudi Arabia
Penentangan terhadap rencana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) untuk menguasai tanah wakaf aceh di Mekkah terus disuarakan oleh berbagai kalangan.
Ikrar wakaf baitul asyi yang dilakukan pada tahun 1224 H/1809 M di hadapan Mahkamah Syariah sudah jelas kemana diperuntukkan, yaitu untuk jamaah haji asal aceh.
Untuk itu, Pemerintah Aceh yang lebih berhak mengelola tanah wakaf di Mekkah..