Salam steemians dimanapun berada. Hari Jumat adalah hari dimana Ummat Muslim melaksanakan Shalat Jumat di Mesjid-mesjid serta ditemoat lainnya. Bagi kita Ummat Islam hari Jumat bukan sekedar hari biasa, melainkan hari yang penuh dengan Barokah dan keistimewaan yang Allah Swt berikan kepada kita. Maka penulis pada jumat ini memposting mengenai Kerugian Anak Yang Lahir diluar Nikah.
Inilah 4 Kerugian Besar Bagi Mereka Yang Mencoblos Sebelum hari "H".
Ust. Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya menyinggung masalah anak yang lahir diluar nikah, beliau mengambil Dalil dari Hadits Nabi Muhammad serta pendapat para Ulama termasyhur, salah satunya adalah dari Abdul Hakim. Dalam setiap ceramah ustadz kondang ini selalu menyelipkan humor agar para pendengar tidak bosan dan frees kembali ketika mendengarkan ceramahnya. Inilah ucapan beliau tentang anak yang lahir di luar nikah.
"setiap anak yang lahir diluar nikah, maka ada 4 kerugian besar yang menimpa anak tersebut. Jadi jangan coblos sebelum hari "H", ya rusak suaranya alias tidak sah...!".
Begitulah guyonan beliau sedikit banyaknya ketika membahas permasalah anak yang lahir diluar nikah, namun semua kelucuan dan candaan ustazd sejuta follower ini mengandung makna yang dalam. Jadi tidak sekedar lelucon belaka.
Anak yang lahir diluar Nikah tidak boleh menggunakan Bin Ayahnya
Nah gawatkan, jadi bila anak itu lahir maka tidak boleh diujung namanya menggunakan Bin (anak dari) sang ayah. Namun boleh menggunakan nama Ibunya atau Binti. Jadi berfikirlah sebelum terjerumus kedalam perzinahan.
Tidak berhak menerima harta Warisan orang tuanya
Setiap harta warisan yang dibagikan ketika ayahnya meninggal nantinya, maka anak yang lahir diluar nikah tidak memperoleh sedikitpun dari harta Warisan tersebut. Kasian juga ya...!
Kalau yang lahir laki-laki, maka tidak bisa menjadi wali Nikah untuk adik perempuannya
Walaupun lahirnya satu Ayah dan ibu, anak laki-laki tersebut bukan saudara se ayah, melainkan saudara se ibu. Jadi saudara se ibu tidak bileh menjadi wali dalam akad nikah.
Jika yang lahir perempuan, maka ayah tidak bisa jadi wali nikah
Anak perempuan yang lahir dari hasil zina, maka si ayah tidak boleh menjadi wali nikah si anak, maka yang menjadi wali nikah nantinya adalah wali Hakim atau Penghulu.