sahabat semua... Hukum belajar ilmu agama adalah suatu kewajiban bagi semua umat manusia yang telah sampai umur ataupun baligh. Secara garis besar ilmu yang wajib kita pahami ada tiga macam. - ilmu tauhid - ilmu fiqih - ilmu tasauf
Para ulama mentamsilkan ilmu tauhid dengan sebidang tanah.ilmu fiqih adalah ibarat tanaman dan ilmu tasauf adalah bagaikan pagarnya.mengapa demikian?
Ilmu tauhid adalah suatu ilmu untuk meluruskan keyakinan seseorang pada Sang pencipta.sehingga ulama mengibaratkan ilmu tauhid sebagai tanah.karena keyakinan adalah dasar dalam agama.
Kemudian ilmu fiqih adalah ilmu yang mengatur tentang hubungan dengan Sang pencipta.bagaimana cara salat.bagaimana cara puasa.bagaimana cara berjual beli yang sesuai dengan aturan syariah.bagaimana perkawinan yang sah sehingga mengahsilkan tali hubungan nasab yang jelas serta diakui secara syariah.karena banyaknya cabang ilmu fiqih.sehingga fiqih diibaratkan tanaman.baru benar semua amalan perbuatan setelah adanya kebenaran pada aqidah.
Adapun setelah beramal berbagai macam amalan baik lahir ataupun batin.amalan tersebut perlu dijaga dan dipelihara dengan baik.memelihara amalan adalah dengan ilmu tasauf sehingga ilmu tasauf bagaikan pagar yang menjaga tanaman dari berbagai binatang