PENEGAKKAN hukum dibidang lingkungan hidup masih berorientasi pada basis pelaporan. Bahkan, saat ada pelaporan kasus, pihak pelapor harus melengkapi kelengkapan administrasi terlapor terlebih dahulu untuk ditindak lanjuti. Kalau kondisi ini tetap dipertahankan, maka tingkat kerusakan hutan di Aceh akan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Jangankan terselesaikan persoalan yang telah ada di bidang lingkungan hidup, yang lainpun akan bermunculan satu per satu. Seharusnya, proses penyelesaian hukum dibidang lingkungan hidup jangan pada basis pelaporan. Akan tetapi, pihak penegakan hukum harus lansung menindak lanjuti terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap “syariat alam”.
Logikanya begini, katakanlah ada suatu perusahaan yang terindikasi melanggar "syariat alam". Sebut saja perusahaan A yang bergerak dibidang pemanfaatan hasil alam. Perusahaan tersebut terindikasi maladministrasi, maka pihak penegakan hukum harus langsung turun tangan, tidak mesti tunggu ada pelaporan terlebih dahulu untuk ditindaklanjuti. Atau ada pelaporan dari pihak tertentu tentang dugaan palanggaran dibidang lingkungan oleh perusahaan A. Pihak penegakan hukum jangan lagi membebani pelapor dengan berbagai kelangkapan administrasinya untuk bisa ditindaklanjuti. Biarkan penegakan hukum yang akan memverifikasi kelengkapan administrasi perusahaan tersbeut. Seperti; kelengkapan dokumen amdal, dokumen izin lingkungan, dan kelengkapan-kelengkapan administrasinya.
Sedangkan pelapor cukup untuk melengkapai kelangkapan administrasi atau data pribadinnya. Sebagai bukti pertanggungjawabannya atas laporan yang telah di dilaporkannya. Saya tidak tahu secara detail tentang mekanisme pelaporan dan penegakan hukum di Indonesia terkait dengan pelanggaran "Syariat Alam". Namun setidaknya kondisi di atas merupakan hasil diskusi dengan teman-teman yang peduli dan konsen dengan penyelamatan lingkungan. Bahkan, sebagian itu merupakan pengalaman yang sudah pernah mereka lakukan dalam hal mengadvokasi isu-isu lingkungan secara legitimasi.
Kalau metode penyelesaian hukum dibidang lingkungan hidup masih seperti ini, maka keperawanan hutan hanya dapat dicicipi oleh mereka-mereka yang memiliki modal yang kuat. Sedangkan masyarakat yang ada disekitar hutan hanya akan merasakan dampaknya. Perahnya lagi, impian dan harapan untuk mewujudkan perhutanan sosial, seperti; hutan adat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan hanya sebatas impian dan harapan semu belaka. Kondisi ini disebabkan oleh kekuatan modal yang sangat lemah bagi masyarakat. Seharusnya dengan ada perhutanan sosial maka akses masyarakat dalam mengelola hutan lebih mudah. Bila masyarakat sudah memiliki akses untuk mengelola hutan, maka peran kearifan lokal seperti; panglima uteun (untuk Aceh) akan terfungsikan kembali.
Kondisi ini (perhutanan sosial) akan mempersempit ruang gerak investasi dari pihak-pihak asing yang ingin mengusai alam di Indonesia, khususnya Aceh. Nyakinkanlah, investasi itu tidak selamanya menguntung pemerintah dan rakyat. Apalagi investasi asing dibidang pemanfaatan hasil alam. Setelah mereka nikmati keperawan alam, maka sampah dan resikonya mereka tinggalkan.
Secercah Harapan Anak Bangsa