Diskusi bersama dengan para imum mukim di Aceh Utara. Kehadiran saya tadi atas undangan salah satu lembaga lingkungan di Aceh Utara. Saya sangat merasakan kebahagian. Karena saya berada dalam satu sesi diskusi yang sangat inivatif dan diskusi ini juga di hadiri oleh salah satu penguru Walhi Aceh dan juga dari AGC bireuen. Pertemuan yang membahas soal perhutanan sosial adalah pertemuan yang sangat maju, itu menurut pendapat saya secara pribadi. Tentunya akan ada pertanyaan kenapa saya katakan pertemuan maju.
Saya melihat ada satu kemajuan berpikir dan bertindak pada level pemangkut adat. Kemajuan akan mengingat masa depan, kemajuan akan sebuah investasi jangka panjang. Hutan bagi pemangku adat adalah satu hal yang sudah melekat pada kehidupan mereka. Adat Aceh mengenal struktur pemerintah Mukim yang terbagi sangat jelas. Dan ketika negara terbentuk maka struktur-struktur tersebut menjadi hikang di telan bumi.
Pawang uteun yang secara pososinya adalah struktur adat di bawah imum mukim, secara serta merta menjadi hilang. Saat saya besar saja, saya tidak pernah mendengar lagi pawang uteun, peutua seuneubok dan lain-lain. Sehingga negara dengan serta mengambil mengambil alih fungsi dan kewajiban memjaga hutan dan menentukan semua kebijakan yabg dulu ada pada level imum mukim bersama dengan pawang uteun.
Maka saat pawang uteun tidak ada lagi, hutan yang dulu ada penentuan mana yng bisa di garap dan daerah hutan mana saja yang tidak bisa di garap. Dan efeknya adalah terjadinya laju degradasi tutupan hutan di Aceh. Ratusan hektare hutan di aloh fungsikan menjadi lahan produksi kelapa sawit. Dan apa dampaknya? Devit air sunhai berkurang dan daerah tangkapan air juga berkurang.
Maka saat pertemuan tadi adalah hal maju yang sedang kita gagas bersama yaitu mengembalikan hutan adat melalui skema perhutanan sosial. Dan hutam adat yang akan kita ajukan bersama dengan perangkat mukim yang ada di Aceh Utara uteun njan keuh beukai keu aneuk cuco, takoh kaye dan ta peu hanco uteun maka aneuk cuci akan binasa