Konsolidasi Kelembagaan Gampong dalam Pembangunan dan Pemberdayaan.
Bersama Camat Peusangan dengan Steakholder Perangkat dan Non Perangkat Gampong Pante Lhong Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Rabu 10.10.2018.
Kegiatan ini merupakan perwujudan dari Pembelajaran Mandiri Aparatur Desa / Gampong atau saat ini dikenal dengan sebutan PbMAD. Dimana para perangkat atau aparatur desa berhak mendapatkan pelatihan atau arahan memperkenalkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai kelembagaannya.
Pemerintahan Aceh dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) merincikan struktur fungsional dan teknis daripada aparatur desa, diantaranya yang sejalan dengan koridor koordinasi yaitu Keuchik (Kepala Desa), Tuhapuet (Badan Perwakilan Desa) dan Imum Meunasah (Imam/Pemuka Agama).
Ketiga kelembagaan tersebut memiliki perannya masing-masing, Keuchik adalah pengendali jalannya roda pemerintahan dengan Visi dan Misinya dalam membangun desa yang diselaraskan kesepakatan bersama masyarakat. Tuhapuet mengawasi jalannya roda pemerintahan dan Imam Meunasah menjalankan fungsi kemashalatan ummat.