Gambar ini tidak menggambarkan cerita ini
Seorang anak terlihat lesu, air matanya berlinang, dia tetap dipaksa untuk tersenyum saat menawarkan buah potong agar dibeli oleh para pengendara. Lampu rambu lalu lintas berganti hijau, si anak berusaha ke pinggir, menyelipi motor dan mobil di sekitar nya. Beberapa membunyikan klakson agar si anak cepat-cepat ke pinggir.
Di tempat lain, pada satu warung kopi, seorang anak sekitar berusia 3 atau 4 tahun, dipaksa keadaan untuk meminta kepada para pengunjung warung kopi yang sedang menikmati pahitnya kopi, pedasnya makanan, juga manisnya teh. Seorang perempuan (mungkin ibu nya) bernyanyi ala kadar dengan alat ala kadar juga. Si anak dimarahi agar terus meminta. Bahkan, dalam satu momen, si anak sedang asik sendiri, perempuan itu membentak untuk segera meminta ke meja-meja.
Dan seterusnya, di tempat lainnya lagi.
Dalam satu kesempatan, saya sempat berdiskusi dengan seorang pegawai dari Dinas Sosial, saya menceritakan kegelisahan saya terkait dengan eksploitasi anak yang semakin marak terjadi. Saya basa basi bertanya, apakah pemerintah tidak dapat memisahkan anak-anak itu dari orang tua atau keluarga yang terus mengeksploitasi mereka?
Orang itu terdiam beberapa detik.
Lalu, ia mengatakan Pemerintah memiliki hak untuk mengambil hak asuh seorang anak dengan pertimbangan-pertimbangan, salah satunya jika keluarga bukanlah tempat yang aman bagi anak. Namun selalu terkendala untuk melakukan pemisahan antara si Anak dengan keluarganya.
Bagi si anak, walaupun ia harus kehilangan waktu untuk bermain dan belajar, tapi ia tetap bersama keluarganya. Di sisi lain, apa yang dilakukan oleh keluarganya juga melakukan eksploitasi terhadap anaknya. Sisi lainnya lagi, jika itu tidak dilakukan, mereka tidak makan.
Bahkan, lanjut pegawai Dinsos itu, mereka pernah meminta hakim untuk memutuskan atau mengeluarkan satu penetapan hak asuh seorang anak diberikan kepada negara, namun sang hakim juga berpikir pertimbangan tadi.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Konstitusi mengatur kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar untuk mendapatkan kebutuhan yang layak.
Itu artinya, tidak ada alasan Pemerintah untuk membiarkan fakir miskin dan anak terlantar begitu saja. Pemerintah harus memberikan perhatian lebih terkait fenomena yang semakin hari semakin banyak di Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah harus memperhatikan anak-anak yang dipaksa kehilangan masa kecilnya untuk bermain maupun belajar.
Menurut Saya, Sebagai pemangku kebijakan, pemerintah harus mencari jalan keluar dari permasalahan-permasalahan seperti itu. Lagi-lagi, itu adalah perintah konstitusi, tidak boleh tidak, Pemerintah wajib melaksanakan nya.
Pemerintah harus benar-benar memberikan perhatian lebih pada kondisi itu. Pemerintah harus menurunkan angka kesenjangan sosial dalam masyarakat. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan harus berkeadilan sosial. Agar sengkarut masalah tadi tidak semakin menjadi-jadi, dan pasti si anak juga tidak akan mendapatkan dampaknya lagi.
Sayangnya, Pemerintah seakan abai pada hal-hal demikian. Banyak kebijakan malah menguntungkan kroni-kroninya saja. Kemiskinan dibentuk secara struktural melalui kebijakan-kebijakan yang dilahirkan oleh orang-orang yang dipilih oleh masyarakat lima tahun sekali.
Kita miskin bukan karena malas untuk bekerja (walaupun ada juga, namun sangat kecil kemungkinan orang miskin karena malas bekerja). Bayangkan saja contoh cerita di atas tadi, bahkan anak-anak terus bekerja membanting tulang dalam terik panas, menjual buah-buah potong, mengamen, meminta-minta di warung kopi dan lain sebagainya. Mereka tidak malas. Tapi sistem membentuk mereka untuk terus seperti itu.
Jarum jam sudah menunjuk angka 02.00 dini hari.
Terakhir.
Menurut saya, sengkarut permasalahan anak-anak tadi juga tidak jauh-jauh dari kemiskinan yang terus dibentuk oleh sistem. Anak-anak itu tidak akan keluar dari permasalahannya, jika Pemerintah tidak benar-benar memperhatikan persoalan yang komplek ini dengan kebijakan yang berkeadilan sosial.