Banjir hidrometeorologi hebat yang menerjang pada akhir 2025 belum benar-benar surut dari ingatan dan sendi ekonomi warga Pante Lhong. Kebun dan tempat usaha yang menjadi urat nadi penghidupan telah hanyut, menyisakan lumpur dan trauma. Namun, belum sempat napas warga kembali teratur, sebuah "gelombang kejut" birokrasi menghantam tepat di hulu kebutuhan dasar: kesehatan.
Pemberlakuan kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Aturan ini membatasi penerima manfaat JKA hanya untuk desil 6 dan 7 (kategori menengah), sementara desil 8, 9, dan 10 (sejahtera) dikeluarkan karena kendala fiskal daerah., telah mengubah drastis lanskap perlindungan sosial di Serambi Mekkah. Kebijakan ini merupakan langkah sinkronisasi ekstrem antara data JKA dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berbasis pada angka desil kemiskinan.
Paradoks Desil di Tengah Puing Bencana
Di Pante Lhong, fenomena ini melahirkan ironi yang getir. Warga yang secara riil kehilangan segalanya—usaha kebun musnah dan kebutuhan sehari-hari masih bergantung pada bantuan—mendapati status sosial-ekonomi mereka melonjak ke Desil 8 dalam sistem. Angka 8 secara administratif mengklasifikasikan mereka sebagai kelompok masyarakat yang "mampu".
Status "kaya" di atas kertas ini seketika memutus akses mereka terhadap bantuan sosial, termasuk hak istimewa yang selama ini menjadi kebanggaan rakyat Aceh: JKA (Jaminan Kesehatan Aceh).
Pupusnya Kesaktian KTP Aceh
Dahulu, KTP Aceh adalah simbol kemanusiaan yang "sakti" tanpa memandang angka desil, setiap pemiliknya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sebagai komitmen Pemerintah Aceh. Namun, sinkronisasi dengan PBI-JKA yang mulai diberlakukan secara ketat pada Mei 2026 ini seolah mencabut kesaktian tersebut.
Kini, warga Pante Lhong berbondong-bondong mendatangi Keuchik, kadus dan operator desa. Mereka tidak meminta materi instan, melainkan meminta diajarkan cara "menurunkan desil" melalui Aplikasi Cek Bansos
Sebuah pemandangan yang menyedihkan: rakyat yang sedang berjuang pulih dari bencana harus disibukkan dengan pertarungan melawan algoritma aplikasi demi mendapatkan kembali hak kesehatan mereka.
Dipaksa Pulih, Dipaksa Kaya
Ada ketidakadilan sistemik ketika masyarakat yang masih dalam keadaan "darurat" dipaksa untuk terlihat "pulih", lalu secara administratif ditetapkan sebagai "kaya". Kebijakan Gubernur Aceh tahun 2026 ini seolah menutup mata bahwa pemulihan paska bencana hidrometeorologi tidak bisa diselesaikan hanya dalam hitungan bulan.
Sebagai korban, masyarakat Pante Lhong belum selesai dengan pukulan "TMK, DTH dan JADUP" yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan data yang amburadul paska dijanjikan akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang.
[Sumber Komparatif]
Negara, melalui kebijakan daerahnya, seharusnya menjadi penyangga bagi mereka yang terjatuh, bukan justru menambah beban dengan birokrasi yang membatasi. Masyarakat Pante Lhong dan ribuan warga Aceh lainnya kini hanya bisa bersabar dalam ketidakpastian. Mereka masih berdiri di atas tanah yang baru saja mengering, namun harus menghadapi kenyataan bahwa perlindungan kesehatan mereka telah pupus di lembaran kebijakan yang baru.
Pemerintah Aceh perlu meninjau ulang implementasi Keputusan Gubernur tersebut. Jangan sampai sinkronisasi data mengabaikan realitas sosial di lapangan, karena sejatinya, perlindungan kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh dikalahkan oleh sekadar angka desil yang seringkali tidak akurat.