Pertama, kenapa pemerintah perlu memasukkan Pasal 27 yang menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya yang didasarkan pada itikad baik?
Kedua, kenapa DPR tetap mengesahkannya juga menjadi UU padahal para pakar sudah memperingatkan potensi korupsi yang akan terjadi dengan adanya pasal tersebut?
Ada yang bisa menjawab?
Sumber:
Vote for us to be a witness - every vote counts.
- Go to page Witness Voting.
- Scroll down to the bottom.
- Input "puncakbukit" in the textbox below.
- Click VOTE button.
- We will follow you… ;-)
- My Witness Update
See also: