Hello Hivers,
Ibadah Haji merupakan rukun islam yang ke lima dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu (Istithaah), sehingga istithaah menjadi bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah haji karena dinyatakan sebagai salah satu syarat wajib haji dari sisi kesehatan dan telah diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jamaah haji.
Untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan haji maka perlu dilakukan pengukuran tingkat kebugaran terhadap calon jemaah haji setidaknya 2 kali, yaitu pada 6 bulan dan 3 bulan sebelum keberangkatan.
Pengukuran tingkat kebugaran jemaah haji dapat menggunakan metode Rockport yaitu dengan cara berlari kecil / berjalan cepat sejauh 1.6 kilometer atau metode Jalan 6 Menit.
Demikian, semoga bermanfaat dan salam sehat, mudah-mudahan pada tahun ini pemerintah dapat mengirimkan jamaah haji asal indonesia ke baitullah, amiiin.