ADA semacam kekeliruan bagi sebagian orang dalam memahami tentang Hutan Tanaman Industri (HTI). Jenis pemanfaatan hutan ini dikeluarkan dalam kawasan hutan produksi, namun kondisi hutan produksi tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang tidak produktif. Dengan adanya pembangunan hutan tanaman industri diharapkan dapat meningkatkan kesuburan tanah dan bisa bermanfaat dalam melakukan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitar hutan. HTI sebenarnya merupakan bagian rumusan dari pemerintah untuk memanfaatkan lahan-lahan yang tidak produktif untuk dikembangkan menjadi kawasan hutan produktif dari sektor produksi kayu untuk kebutuhan perusahaan indsutri dibidang kayu.
Sumber
Hutan produksi yang tidak lagi produktif tersebut dapat diproduktifkan kembali sebagai pembangunan hutan tanaman industri. Bukan sebaliknya, pembangunan hutan tanaman industri dalam kawasan hutan produksi yang masih produktif. Bila izin HTI dikeluarkan dalam kawasan hutan produksi yang masih produktif, maka pemegang izin HTI akan langsung merambah hutam alam yang ada. Bila ini terjadi, maka tujuan dari HTI untuk meningkatkan produktiftas kawasan hutan yang tidak produktif tidak akan berjalan. Malah yang terjadi sebaliknya, yaitu; semacam pengalihan kawasan hutan alam yang masih berfungsi sebagai kawasan hutan penyelamatan ekosistem menjadi kawasan hutan biasa.
Sumber
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan. Dalam pasal 36 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa kawasan hutan produksi yang tidak produktif, harus berupa tanah kosong, alang-alang dan/atau semak belukar. Ketiga kreteria tersebut menggambarkan bahwa konsensi HTI harus dikeluarkan dalam kawasan hutan yang bukan hutan alam. Atau kawasan hutan yang memiliki tingkat kerapatan atau tutupan pohonnya masih sangat lebat (vegitasinnya tinggi). HTI hanya bisa dikeluarkan izin dalam kawasan hutan yang tidak memiliki hutan alam yang tumbuh secara alami dan tidak boleh dikeluarkan izin dalam kawasan hutan alam/ hutan alami.
Sumber