Good friend......I want to portray about the advocates hope this information can enrich the knowledge of the companions all his.
Theprofession of an advocate is noble profession (nobile officium) which upholds the honor, courage, commitment, integrity, professional, law, and justice. The profession of lawyer is regulated in Act No. 18 of 2003 year advocate and acknowledged advocate is part of chess of law enforcement in addition to judges, prosecutors and police officers so referred to as the "officer of the court". Advocates have a code of ethics that are set by therespective organizations and advocates have sworn advocate as provided for in the Act advocates.
Advocates in the everyday more popular known as Lawyers or legal consultant. However, since the promulgation of Act No. 18 of 2003 advocate, as a law of the first born since independence Republic of Indonesia that is specially set on the existence ofa profession as an Advocate of a free, independent, and responsible for enforcing the law and the need to be guaranteed and protected by law enforcement efforts are invited, for the sake of the rule of law, a term used only advocate, would no longer recognize the term "lawyer". Because the advocate is a person who mendamping party litigants. The main task is to ensure the client's advocate didamping get the proper rights in doing legal action
The role of an advocate not just as specializing in the resolution of conflicts between citizens, but also as a specialization in the relationship between citizens and the institutions of Government, i.e., between society and the State. In the modern State, without any person who fills that function in a professional way, the public will more easily bullied and mocked by the rulers. And functions of an advocate not only litigants in court, but very important, represent the interests of citizens in relation to the Government. Precisely because the profession of Advocate understand forms, institutions and rules the country and served to represent citizens if it is contrary to State or other citizens.
In the legal system in our country there is a guarantee of equality before the law (equality before the law) that conceptually contained in the 1945 Constitution article 27 paragraph 1 of which reads: "all citizens simultaneously its position in law and Government with no kecualinya ". So for everyone who need legal assistance (legal aid) in addition to human rights is also a movement that is guaranteed by the Constitution.
In addition it is also a very important principle that a matter affected has the right to obtain legal assistance (principle of legal assistance), so this is the position of the profession of Advocate in the powers of the judiciary in order granting legal assistance to the community has a very important meaning.
Therefore, Advocates/Lawyers in providing legal services to its clients with full dedication, responsibility and professionalism, in the form of legal consultation, legal aid, running power, represents, to accompany, defending, and perform actions another law for the benefit of legal clients, both inside and outside the Court.
Advokat
Sahabat yang baik.....Saya ingin menggambarkan tentang advokat semoga informasi ini dapat memperkaya pengetahuan para sahabat semua nya.
Profesi advokat merupakan profesi luhur (nobile officium) yang menjunjung tinggi kehormatan, keberanian, komitmen, integritas, profesional, hukum, dan keadilan. Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan mengakui advokat adalah bagian dari catur wangsa penegakan hukum disamping hakim, jaksa dan polisi sehingga disebut sebagai “officer of the court”. Advokat indonesia memiliki kode etik yang diatur oleh masing-masing organisasi advokat dan mempunyai sumpah advokat sebagaimana diatur dalam uu advokat.
Advokat dalam sehari-hari lebih populer disebut sebagai Pengacara atau Konsultan Hukum. Namun, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai undang-undang pertama yang lahir sejak kemerdekaan Republik Indonesia yang khusus mengatur tentang keberadaan Advokat sebagai suatu profesi yang yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan perlunya untuk dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum, istilah yang dipergunakan hanya Advokat, tidak lagi mengenal istilah “Pengacara”. Karena advokat merupakan orang yang mendamping pihak yang berperkara. Tugas utama advokat adalah memastikan klien yang didamping mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum.
Peran Advokat bukan hanya sebagai spesialisasi dalam penyelesaian pertentangan antara warga, tapi juga sebagai spesialisasi dalam hubungan antara warga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, yaitu antara masyarakat dan negara. Dalam negara modern, tanpa ada orang yang mengisi fungsi itu secara profesional, masyarakat akan lebih mudah ditindas dan dipermainkan oleh penguasa. Serta fungsi Advokat bukan hanya berperkara di pengadilan, namun sangat penting, mewakili kepentingan warga negara dalam hubungannya dengan pemerintah. Justru karena profesi Advokat mengerti akan bentuk, lembaga dan aturan negara dan bertugas untuk mewakili warga negara kalau bertentangan dengan negara atau warga negara yang lainnya.
Di dalam sistem hukum di negara kita terdapat jaminan adanya kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) yang secara konseptual tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“. Oleh sebab itu bagi setiap orang yang memerlukan bantuan hukum (legal aid) selain merupakan hak asasi juga merupakan gerakan yang dijamin oleh konstitusi.
Di samping itu juga merupakan azas yang sangat penting bahwa seorang yang terkena perkara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (asas legal assistance), sehingga disinilah kedudukan profesi Advokat dalam kekuasaan yudikatif dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat mempunyai arti yang sangat penting.
Oleh karena itu, Advokat/Pengacara dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya dengan penuh dedikasi, tanggungjawab dan profesionalitas, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.