Zakat fitrah merupakan zakat yang hukumnya wajib bagi setiap muslim di seluruh dunia.
Zakat fitrah bisa di serahkan langsung kepada orang yang berhak atas zakat fitrah dan juga bisa melalui badan amil zakat di mesjid. Zakat fitrah lebih afdhol jika di bayarkan dengan beras yang ketentuannya sudah di pastikan kadarnya yaitu sebesar 2,7 Kg.
Inilah bagian penyempurnaan amal ibadah yang kita lakukan selama sebulan di saat ramadhan, membantu meringankan beban saudara - saudara muslim yang kurang mampu.