Selamat malam sahabat Stemians Indonesia. Kali ini saya ingin menulis dengan tema yang tidak seperti biasanya. Seperti yang teman-teman baca, akhir-akhir ini saya kerap menulis tentang motivasi dan artikel lain yang berkaitan dengan itu. Namun malam ini saya ingin menulis tentang gebrakan yang dilakukan oleh salah seorang sahabat Steemit anggota Komunitas Steemit Indonesia (KSI), dr Purnama Setia Budi, Sp.OG.
Dokter Pur, begitu biasanya saya menyapa beliau, kini menjadi pusat pemberitaan media karena menggugat peraturan yang ada saat ini terkait pelayanan medis terhadap pasien. Seperti kita ketahui bersama, pelayan kesehatan kita saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dokter Pur yang kini menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (P-DIB) Wilayah Aceh resmi menggugat Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aturan ini mengatur tentang katarak, rehabilitasi medik dan bayi baru lahir sehat.
Menurutnya, BPJS saat ini telah bertindak melebihi kewenangannya. Salah satu indikasinya adalah karena BPJS hanya membiayai bayi yang lahir sehat atau normal. Namun BPJS tidak ikut menanggung beban biaya terhadap bayi yang lahir upnormal.
Di sisi yang lain, kata dokter Pur, sebagai dokter ia wajib memberikan tindakan medis yang sama kepada bayi sehat dan bayi yang terlahir tidak sehat. Hal itu sesuai dengan sumpah dia sebagai dokter. Bila mengikuti aturan BPJS sekarang ini, sebutnya, selisih biaya terhadap bayi yang terlahir tidak sehat harus dibayar oleh orang tuanya.
Persoalan muncul jika orang tua bayi itu tidak mampu membayar selisih biaya yang ditentukan oleh BPJS. Dokter tidak mungkin menurunkan pelayanan terhadap bayi tersebut karena alasan biaya. Karena hal itu tidak memungkin dilakukan dengan alasan kemanusiaan.
Untuk itu, mari kita doakan agar apa yang dilakukan dokter Pur berhasil dan Mahkamah Agung memberikan fatwa seuai harapan para dokter yang tergabung dalam Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (P-DIB).
