halo sahabat steemit sekalian..!
dimanapun kita berada semoga senantiasa dalam keberkahan.
sahabat steemian..!
Sebagai makhluk yang istimewa di dalam bumi,manusia dituntun dalam beradab,dan beradab itu tidak terlepas dari hubungan satu sama lainnya,oleh karena itu,kita harus menjaga perasaan seseorang agar tidak tercipta ruang tersakiti,terlebih dalam waktu istirahatnya, jangan sampai kita berandil dalam merusak suasana kenyamanannya,bahkan sebagian pendapat hukumi makruh membaca al-Quran dengan jihar (membesarkan) suara,jika itu dapat membangunkan orang yang sedang tertidur.Agama sangatlah mengedepankan hal-hal dari berbagai aspek dalam kehidupan,meskipun kecil nilainya,itulah gunanya sebuah agama,menjadi sebuah neraca kehidupan.
Azan berkumandang,isyaratkan telah tiba waktunya melaksanakan shalat.Mengingat shalat adalah suatu bentuk kewajiban kepada setiap insan baliq (cukup umur) dan berakal yang tidak boleh tidak mesti dikerjakan.Nah,yang menjadi tanda tanya besar adalah tindak membangunkan orang yang sedang tertidur untuk melaksanakan ibadah shalat apakah itu dibenarkan ?
jika pun dibenarkan,maka apa hukumnya dalam pandang syar'i.
Jawabannya ialah seperti yang telah tertera dalam kitab "HASYIAH IANATUT THALIBIN,jilid 1,hal 120,toha putra"
yakni,dihukumi SUNAT membangunkan orang yang sedang tertidur guna untuk melaksanakan kewajiban shalat,dan ini pun berlaku bila orang yang hendak membangunkan itu mengetahui bahwa orang tersebut tidur sebelum masuk waktu shalat atau tidak diketahuikan kapan ia tidur, namun jika sebaliknya, diketahuikan bahwa ia tidur setelah masuk waktu shalat dan pun teryakini bahwa ia tidak akan terbangun pada waktu salat yang sedang berlangsung,maka hukum membangunkannya adalah wajib.
Sekian yang dapat saya bagikan pada postingan kali ini,mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua.
Terimakasih atas kunjungannya.
Salam sejahtera KSI