Halo 
Saya ingin mengadukan nasib rekan-rekan saya yang masih berstatus sebagai honorer di tempat saya bekerja.
Mereka sudah dua bulan ini tidak mendapat gaji. Jangankan THR seperti kata pak Jokowi, gaji saja pun tidak keluar.
Saya tidak bisa membayangkan bagaimana suami isteri yang berstatus sebagai honorer ini menghadapi lebaran, mungkin kejauhan jika kita mengkaji sampai kesana, lebih miris lagi bagaimana makan anaknya bagaimana membayar biaya sekolah bagaimana cara mereka bisa sampai ke tempat kerja yang notabene memerlukan ongkos.
Bukan sekali dua kali demonstrasi dilakukan, koran dari A sampai Z heboh membahas dan menjadikannya tajuk rencana. Namun apa daya seolah-olah ini tidak terjadi tak ada yang bergeming, rekan-rekan saya tak hanya bertanya pada pimpinan tapi juga demonstrasi ke kantor DPRD Medan pilu saya melihatnya.
Mereka bukan orang-orang tak berilmu, mereka menghabiskan waktu 10-15 tahun mereka untuk mengabdi dan berharap untuk diangkat menjadi PNS tapi apa daya diangkat tidak malah gaji tidak dibayar.
Bukan tidak ada konsekuensi bagi mereka yang berani berdemo, beberapa saya dengar tidak dilanjutkan lagi surat kontraknya alias dipecat.
Baru dua hari yang lalu cleaning service berdemo, dengan alasan kas Rumah Sakit kosong maka gaji tidak bisa dibayarkan. Pada akhirnya entah bagaimana caranya masing-masing cleaning service mendapat Rp.600.000 untuk dibawa pulang.
Keadaan ini diperparah dengan adanya rentenir yang berkeliaran menawarkan pinjaman dengan iming-iming bunga rendah. Tampaknya seperti ingin membantu namun pada kenyataannya para peminjam semakin diperas. Tak ayal banyak terjadi perang mulut tak peduli itu di depan pasien atau rekan kerja. Suasana kerja semakin tidak kondusif.
Lalu sebenarnya berapa gaji yang dituntut rekan-rekan saya tenaga kontrak? Tak banyak hanya Rp.1.500.000 dan gaji inipun baru naik sekitar setengah tahun yang lalu, karena sebelumnya gaji mereka berkisar antara Rp.750.000 hingga Rp.1.200.000 tergantung dari lamanya masa bekerja.
Tempat saya bekerja merupakan Rumah Sakit dibawah naungan Pemerintah Kota maka saya heran kok bisa Pemerintah membuat peraturan upah kerja minimal UMR tapi teman-teman saya tidak merasakan demikian. Pemerintah membuat peraturan para pekerja harus mendapat THR tapi tidak juga dirasakan rekan-rekan saya.
Jadi yang ingin saya tanyakan pada apa yang harus dilakukan rekan-rekan saya karena kalau mau keluar rasanya sudah nanggung rata-rata usia mereka sudah 35 tahun keatas.
Dari pimpinan Rumah Sakit juga seperti ingin  memangkas jumlah perawat honorer. Karena upah kerja berasal dari dana BPJS bukan dari Pemerintah Kota padahal dana untuk radiologi, laboratorium, farmasi, dll sudah bengkak. Caranya dengan kepala ruangan menilai kinerja honorer, dan juga tes urine.
keterangan gambar: dua dari tenaga kontrak diatas sudah diberhentikan. Salah satunya sekarang menjadi supir angkot.
Sumber foto: http://www.pictame.com/tag/pirngadiAtas nama rekan-rekan tenaga kontrak saya mengucapkan banyak terima kasih pada untuk bantuannya.
Salam