Saat ini KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geo strategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, eksport, import dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Dalam Undang-Undang 39 tahun 2009 tentang Kawasan ekonomi Khusus disebutkan bahwa KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi (Setneg, 2009).
Penetapan KEK diyakini mampu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Penetapan KEK ini akan diikuti dengan penetapan fasilitas pajak oleh Dewan Nasional KEK.
Fasilitas pajak yang akan ditetapkan mengacu kepada fasilitas pajak di sejumlah KEK di luar negeri dengan harapan fasilitas ini dapat bersaing untuk menarik investor. Fasilitas pajak yang diberikan dalam KEK adalah pembebasan bea masuk sesuai sektornya dan insentif lainnya yang berlaku umum, tetapi diberi kelonggaran tertentu.
Tujuan utama dari pembentukan kawasan khusus ini adalah pengintergrasian perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya dengan ekonomi global, dengan cara melindungi mereka terhadap berbagai distorsi seperti tarif dan birokrasi yang berbeli-belit.
Pada umumnya, sasaran penerapan KEK adalah untuk meningkatkan investasi asing di suatu negara dengan menyediakan berbagai insentif berupa: insentif perpajakan (PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, Tax Holiday), insentif kepabeanan (pembebasan, pengurangan tarif, atau penyederhanaan prosedur cukai atau bea masuk), insentif penanaman modal (menyederhanakan syarat dan prosedur), serta insentif perlindungan lingkungan hidup.