Pagi ini seperti biasanya setiap hari rutinitasku sebelum memulai pekerjaan aku sempatkan diri untuk menbaca majalah/koran, aku baca satu persatu judulnya ada dua hal pagi ini yang aku baca isinya yaitu tentang terbongkarnya portitusi online yang sebagiannya adalah mahasiswi dan ini pun terjadi di negeri syariah, kedua tentang di serambi opini edisi 24 maret 2018 tentang " Bitcoin halalkah? setelah habis ku baca pada paragraf terakhir yang intinya tentang media sosial yang menghasilkan reward dalam bentuk virtual salah satunya steemit dalam pemrosesannya menggunkan mata uang digital, disini menjadi PR bagi pakar steemit terutama yang ada di aceh untuk menjelaskan secara awam kepada masyarakat tentang aspek hukum reward tersebut, aku sendiri sebagai masyarakat awam walau belum mendapat penghasilan dari steemit tapi sangat senang dengan plafond steemit yang memberi reward kepada penggunanya paling tidak bisa memberi penghasilan tambahan. Namun aku masih bertanya-tanya bagaimana hukumnya dan dari mana uang reward tersebut.