Assalamualaikum, selamat malam Steemian, kali ini saya menulis tentang Korupsi. Korupsi yang kini tengah menjadi musuh kita bersama.
Menurut asal kata Korupsi berasal dari kata latin, Corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
Menurut Transparency International, Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercaya kepada mereka.
Sedangkan, menurut hukum Indonesia penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikatagorikan sebagai tindakan korupsi. Tetapi, secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
- Kerugian keuntungan negara
- Suap-menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah)