Halo semua, saya kembali lagi.
Kali ini saya ingin membahas isu yang biasanya terlintas dalam benak orang Indonesia pun tidak, apalagi dipikirkan secara mendalam, yaitu soal kebiasaan “membuat foto/video orang lain dan mengunggahnya di media sosial” tanpa seijin yang punya muka, atau ijin orang tuanya jika itu foto/video anak-anak.
Sumber image: pixabay
Kebiasaan ini umum di kalangan orang Indonesia karena masyarakat kita suka melakukan aktifitas beramai-ramai kemudian mendokumentasikannya (atau istilah kerennya jaman sekarang adalah “suka narsis… hobi selfie daaan memamerkannya pada banyak orang hehehe.)
Suami saya bilang: “Indonesien ist eine Schau-Gesellschaft”, (Indonesia is a show minded/addict society) dan saya jujur aja cukup setuju dengan istilah itu :-D.
Saya tidak bermaksud untuk selalu menafsirkannya dari sisi negatif ya.
Selama itu memang fotonya sendiri, dan ngga merugikan ataupun mempermalukan orang lain sih.
Saya sendiri juga suka selfie bin narsis dan suka mamerin hasilnya di sosmed juga, tapi ya sebatas foto diri saya sendiri doang, informasi lain yang lebih pribadi tentang diri saya serta foto suami, keluarganya dan teman-teman khususnya yang non Indonesia itu tidak termasuk hehehehe.
“Privatdaten-Schutz ” alias "privacy issue" di masyarakat kita sejauh ini tidak pernah dianggap sebagai sebuah tema yang penting. Nggak banyak yang benar-benar “concern” foto dan data pribadinya atau anaknya menjadi konsumsi orang-orang tak dikenal (sementara statusnya bukan publik figur), sampai semuanya terlambat…
yaitu ketika hal yang buruk, merugikan dan mungkin bahkan fatal benar-benar terjadi.
Hanya saja, kebiasaan ini sebaiknya dibuang jauh-jauh jika kemudian pindah dan tinggal di Jerman.
Tempo hari ada seorang teman yang nulis status bahwa dia dikira ngga punya teman “bule” karena ngga pernah majang foto sama mereka. Dia nulis: “Sopan santunnya di Indonesia sama di Jerman itu lain dong. Lagian emangnya teman harus selalu dipamerin…”
Saya mesem membacanya, karena saya sendiri juga sama kaya dia.
Membaca ini saya baru terpikir…, mungkin banyak juga orang yang mikir kaya gitu tentang saya. Boro-boro foto orang lain…foto suami sendiri aja nyaris ngga pernah dipajang di akun sosmed macam Fesbuk atau instagram (note: suamiku punya fesbuk aja nggak, cuma disteemit ini doang dia pernah pajang foto, itu juga cuma sekali).
Jangan-jangan ada juga yang “ngrasani”, saya “memalsukan status kawin”, “mungkin suaminya jelek, tua, kawin cuma demi dapat visa, atau demi perbaikan nasib”, “mungkin ngga harmonis”, atau entah apa lagilah.
Kadangkala saya terpana, orang Indonesia bisa sangat hebat dalam merangkai fantasi lho… kreatif banget LOL.
Saya sih nggak pernah ambil pusing akan gosip apapun ya...
Saya tertarik untuk menulis tentang ini bukan untuk klarifikasi, tapi justru karena niat baik terkait isu privacy yang sering diabaikan tadi.
Saya hanya ingin menghindarkan orang yang menganggap dan juga saya anggap teman dari masalah karena ketidaktahuan dan ketidakpedulian.
Status teman itu mengingatkan saya akan video Youtube dari seorang mahasiswa dari Indonesia di Jerman tentang pengalaman pertamanya kuliah disini.
Karena kesulitan memahami penjelasan Professor di kelas, maka dia diam-diam merekam seluruh isi kuliah yang dia kunjungi untuk didengarkan lagi dirumah. Dalam video dia menjelaskan bahwa tindakannya jangan ditiru karena sebenarnya nggak boleh, tapi tanpa penjelasan lebih jauh. Seperti yang sudah saya duga sebelumnya, ada banyak komentar yang bertanya mengapa nggak boleh, kan kamera milik sendiri.
Disini akan saya ulang lagi jawaban saya tempo hari atas pertanyaan tersebut.
Di Jerman kita ngga boleh sembarangan mengambil foto orang tanpa ijin, apalagi jika kemudian meng-upload-nya begitu saja.
Sumber image: pixabay
Saya ingat ada teman pernah cerita sambil marah karena diminta oleh temannya yang lain menghapus fotonya yand dia upload tanpa ijin di akun sosmednya. Dia ngga pedulikan permintaan itu karena merasa itu toh foto bikinan dia, pake kamera dia, hak patennya yang punya dia dan diupload di akun sosmed dia sendiri.
Apa urusannya tuh orang nyuruh-nyuruh hapus.
Well, saya ngga komen banyak waktu itu karena karakternya agak sulit dan sulit menerima kritik. Sekali berusaha kasih pendapat dan dibantah ya udahlah. Untungnya tapi pihak ketiganya kayanya ngga menuntut lebih jauh.
Tapi mengenai tema siapa yang lebih ber-“HAK” atas sebuah “Foto Seseorang” akan saya bahas disini karena ini penting dan banyak yang tidak tahu atau mungkin bahkan tidak mau tahu.
Tindakan mahasiswa tadi salah dan sangat beresiko, si mbaknya sendiri akhirnya mengklarifikasi di komentar dalam video bahwa dia salah. Dia bisa mendapat sanksi seandainya ketahuan dan sang Professor cukup “kejam”.
Sekedar dikeluarkan dari kelas saat itu hanyalah masalah sepele. Mungkin ngga sampai dituntut sih, asal foto/video dihapus tuntas tanpa kemungkinan bisa di reproduksi lagi. Masa iya akan setega itu sampai menuntut, gimanapun student-nya sendiri gitu, student asing masih baru pula. Jadi masih bisa ngeles ngga tahu peraturan. Tapi sanksi masih tetap mungkin diberikan lho.
Saya sendiri pernah melihatnya langsung ketika seorang mahasiswa di keluarkan dari kelas karena mengambil foto papan tulis ketika sang dosen masih didepan kelas tanpa nanya dulu, dan saat ditegur masih pake mencoba berargumen pula.
Apakah ada sanksi lebih lanjut saya kurang tahu karena ngga kenal sama si anak, jadi ngga bisa nanya.
Secara kasar memang benar bahwa hasil karya intelektual, seperti fotografi ataupun seni, copy right-nya adalah milik si pembuat karya. Hanya saja disini perlu diperhatikan bahwa dalam kaitannya dengan FOTO Manusia, maka kita kembali terbentur pada UU yang lain yang posisinya lebih prioritas, yaitu :”Persönlichkeitsrecht” (semacam Hak Asasi), dalam hal ini adalah “allgemeine Persönlichkeitsrecht”.
Si Pemilik Wajah memiliki HAK penuh atas hasil karya yang memakai wajah dan tubuhnya. UU ini bertujuan untuk melindungi harga diri dan martabat yang bersangkutan dari kemungkinan dipermalukan ataupun hal-hal lain yang tidak disukai oleh yang bersangkutan dilakukan dengan foto/video berisi dirinya.
Misalnya aja, tidak ada orang yang suka foto ketika dirinya sedang teler diunggah ke Internet, walaupun itu maksudnya bercanda. Jika yang bersangkutan tersinggung dia berhak menuntut si pembuat foto dan pengunggah.
Jangan bilang bahwa itu reaksi berlebihan ya…
Kita ngga boleh lupa bahwa jaman sekarang perusahaan juga akan mengecek aktivitas dunia maya seseorang ketika menyeleksi calon pegawai. Kasus pemecatan karena ketololan yg dilakukan di dunia maya yang menodai reputasi itu juga bukan hal yang jarang terjadi lho.
Di Jerman sang fotografer tidak berhak untuk mempublikasikan foto/video orang, meskipun itu hasil karyanya sendiri, jika tanpa seijin yang punya badan.
Pengecualian hanya bagi foto-foto bersejarah dimasa lampau. atau jika objeknya adalah public figure” (tapi tentunya juga cuma jika yang besangkutan sedang berada dalam event publik yang memungkinkan untuk diambil gambarnya oleh setiap hadirin yang tertarik), atau jika itu sebuah foto orang biasa yang tanpa sengaja terambil dalam sebuah event publik (demonstrasi, pemberian hadiah undian random dalam sebuah show, keikutsertaan/kehadiran dalam sebuah parade ataupun show-show lain nya. Yang jelas, foto/video yang diambil dalam event/acara pribadi tidak termasuk dalam pengecualian).
Perlindungan “Persönlichkeitsrecht” ini baru hangus jika sang pemilik badan menerima semacam “IMBALAN” atas kesediaannya menjadi model, meskipun itu tidak harus selalu berupa uang. Dalam hal ini maka sang pemilik body sudah memindahtangankan “HAK” nya sepenuhnya kepada sang Fotografer sehingga si fotografer menjadi berhak untuk menggunakan foto itu sesuai kebutuhannya tanpa harus minta ijin ekstra lagi.
Hanya saja, “harkat dan martabat” yang bersangkutan tetap berada dalam posisi prioritas, jadi foto yang berpotensi bisa merendahkan harga diri seseorang tetap tidak bisa begitu saja dipublikasikan tanpa ijin yang bersangkutan.
Mengambil foto orang dan mempublikasikannya apalagi untuk kepentingan komersil tanpa persetujuan yang bersangkutan itu melanggar setidaknya § 201a StGB dan §33 KUG.
Tentu saja sebaliknya sang pemilik badan juga TIDAK BERHAK memakai dan menyebarluaskan karya foto/video berisi dirinya tanpa seijin si pembuatnya, apalagi memakainya untuk kebutuhan komersil. It’s a big No No as well!
Dan tentunya setiap pelanggaran hukum ada sanksinya.
Karena itu, demi menghindari masalah jangan biasakan main ambil foto/video orang atau anak orang, apalagi sampai mengunggahnya di internet tanpa ijin. Konsekuensi paling ringan hanyalah kita mungkin bisa kehilangan teman. Apalagi jika udah diminta baik-baik untuk menghapus malah ngotot dengan alasan itu,
“Foto bikinan gue sendiri, pake kamera gue juga, dan uplot-nya juga di medsos gue. Kalau situ ngga suka jangan liat nape…!!!”
Hmmm… tapiiii, kalau ketemu orang yang strict dan sangat concern dengan “HAK”-dasar-nya sebagai seorang manusia di negeri ini, maka anda bisa dituntut di pengadilan beneran lho.
Mungkin akan ada yang berargumen: “Kalau memang teman baik masa sih cuma karena hal sepele gini aja marah sih?!”
Aha… Gimana coba kalau dibalik?
Pertama, sepele tidaknya sesuatu hal, itu yang menentukan adalah pihak yang memiliki/berkepentingan/bertanggung jawab atas “sesuatu hal” tersebut, bukan orang lain.
Kedua, jika anda mengaku sebagai teman baik, tidakkah seharusnya anda mengerti dan memiliki kesadaran untuk tahu bagaimana menghormati HAK privacy teman baik sendiri, bahkan tanpa perlu adanya ancaman hukum?
Jika anda tidak mengerti apa yang disebut “respect” pada teman anda, maka yang tidak layak disebut sebagai teman baik adalah anda sendiri, bukannya sang teman.
So, please think rather well and thoroughly…don’t be ignorant and stubborn, ok?!
Kamu mungkin terbiasa melakukannya dengan teman-teman sesama Indonesia, tapi itu karena kebanyakan orang Indonesia suka mamerin fotonya dan foto anaknya dimana-mana “anyway”, jadi kemungkinan besar memang ngga keberatan kalau fotonya dipajang orang. Tapi jangan salah… tidak semua orang rela foto dirinya dan anak/pasangannya dipajang di akun sosmed orang tanpa persetujuan mereka. Itu nggak sopan dan kalau sampai fotonya jadi objek tindakan kriminal, siapa yang mau dimintai tanggung jawab?
Ada begitu banyak kasus penyalahgunaan foto orang untuk kepentingan kriminal, apalagi anak-anak dan remaja. Bahaya pedofilia itu bukan cerita fiksi.
Dan upload foto anak orang tanpa ijin ortunya ini yang paling mungkin terjadi, karena anak-anak kalau diundang acara pesta ulang tahun pasti akan ada para ortu yang ikut ambil-ambil foto.
Pastikan udah ijin ortunya sebelum memajangnya di sosmed anda, kecuali anda 100% sudah yakin mereka nggak akan keberatan kalau tahu dan belum dimintai ijin ekstra.
Saya jadi ingat juga, dulu ada teman yang upload foto di tempat kerjanya sebagai “perawat”, dan ada pasien yang ikut terpotret.
Hanya sesaat saja terpajang dan kemudian langsung dihapus karena yang bersangkutan tiba-tiba teringat kalau dalam surat kontrak kerjanya jelas tertera ada larangan mempublikasikaan foto bersama pasien, konsekuensinya bisa dipecat.
Ini cuma salah satu contoh yang ingin saya bagikan, betapa seriusnya isu ini untuk dipikirkan.
Mengenai di Indonesia sendiri saya kurang tahu pasti gimana hukumnya terkait tema ini. Tapi kalau bicara sopan santun, maka saya rasa perlu juga deh hal ini jadi perhatian meskipun mungkin untuk saat ini belum ada sanksi hukum yang jelas.
Selamat berakhir pekan… 🙂
Sources:
https://www.rechtambild.de/2015/01/urheberrecht-vs-persoenlichkeitsrecht/