Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep yang relatif baru di Indonesia. Karena kebaruannya maka terdapat pemahaman dan persepsi yang berbeda dalam memahami konsep CSR tersebut, bahkan praktiknya sendiri juga diaplikasikan dengan cara yang berbeda pula. Konsep CSR sangatlah berbeda dibandingkan karikatif (charity) atau philanthropy (kedermawanan) yang lebih bersifat spontan dan lebih memiliki efek jangka pendek bagi pemberdayaan masyarakat.
Pemahaman yang berbeda inilah yang menjadi penentu berhasil-tidaknya mengeluarkan masyarakat dari perangkap kemiskinan karena idealnya sebuah konsep tanggung jawab sosial perusahaan dapat diaplikasikan secara holistik dan berkesinambungan.
Mensinergikan seluruh pihak (stakeholders) yang terlibat dalam pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan secara holistik karena masing-masing pihak memiliki peran yang berbeda meskipun mereka juga tidak terlepas dari kelebihan dan kekurangannya. Perusahaan/Korporat memiliki kelebihan sumberdaya finansial, Pemerintah selain sebagai pembuat regulasi juga memiliki sumber finansial yang dapat disalurkan kepada masyarakat. Demikian juga Perguruan Tinggi/Civil Society/LSM memiliki kelebihan dalam persiapan dan kontrol sosial. Sinergisitas tersebut dapat berjalan dengan baik bila dilandasi dengan azas saling percaya (trust) sebagai elemen kunci nya.
Beberapa waktu yang lalu penulis berkesempatan melakukan kajian terkait pelaksanaan program CSR di Kabupaten Aceh Barat dan terkait langsung dengan salah satu perusahaan tambang batu bara yang ada di kawasan tersebut. Program CSR yang sudah disepakati bersama dalam sebuah Perda (Qanun) menjadi pijakan bersama dengan tujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang batu bara.
Program CSR yang sudah disepakati bersama selanjutnya dikendailkan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah melalui Bappeda sehingga tidak terjadi tumpang tindih program dan kegiatan serta memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi bagi masyarakat. Beberapa program unggulan yang telah dilaksanakan diantaranya:
Pembinaan usaha budidaya ikan pola keramba:
Budidaya ikan air tawar Lele Sangkuriang:
Bina Petani Padi:
Model pemberdayaan masyarakat berbasis sinergisitas stakeholder diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam pemberdayaan masyarakat terutama dalam menghindari terjadinya perbedaan persepsi diantara para pihak yang terlibat dalam program.
Seluruh stakeholder diharapkan dapat dilibatkan dalam setiap tahap pelaksanaan program mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan tentunya tahap monitoring dan evaluasi (monev). Pelibatan masing-masing pihak perlu disesuaikan dengan peran, tugas dan fungsi mereka masing-masing.
Meskipun terbukti efektif dan efisien, model ini masih perlu perbaikan dan pengembangan agar setiap stakeholders dapat disinergikan dan program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya sekedar slogan "pemanis muka" namun dapat dijadikan wadah mensejahterakan masyarakat di Aceh Barat khususnya dan di Indonesia Umumnya. Aamiin