Dear steemians,
Assalamualaikum Waramatullah Wabarakatuh, semoga hari ini lebih baik dalam hidup kita dan juga karya kita.
Hari ini kami mengikuti sosialisasi akreditasi selolah/madrasah diadakan oleh Badan Akreditasi Nadional (BAN) ACEH. Acara sosialisasi diikuti oleh seluruh sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh kepala sekolah dan operator. Acara berlangsung di SMK N 2 Lhokseumawe.
nara sumber Dr.Ramli dari UIN Banda Aceh dan Ir.Jafar dari LPMP Banda Aceh.
Informasi yang kami terima bahwa untuk provinsi Aceh Tahun 2018 sebanyak 2.510 sekolah sasaran akreditasi. Setelah di audit oleh tim asesor akan dipilih 793 sekolah, itu juga sesuai dengan anggaran yang tersedia. Secara nasional ada 54.000 sekolah yang harus diakreditasi pada tahun 2018. Skala prioritas akreditasi sekolah yang belum terakreditasi, sekolah yang sudah masa akreditasi dua tahun dan sekolah yang sudah habis masa akreditasi satu tahun.
Setiap sekolah sasaran harus mengisi sistem informasi penilaian akreditasi sekolah (SISPENA) secara online sebelum tanggal 30 Juni 2018.
Permendikbud no 13 tahun 2018 untuk akreditasi sekolah dan madrasah terpusat, kebijakan ini diambil dikarenakan hasil Ujian Nasional (UN) dan SNMPTN mencerminkan dan mengasumsikan bahwa ada sekolah tidak ada korelasi yang positif antara petingkat akreditasi. Seharusnya sekolah yang akreditasi A rata-rata nilai UN bisa mencapai di atas 5,5 dan kelulusan di Perguruan Tinggi bisa mencapai 80%. Tetapi kenyataan sebaliknya.
Mungkin itu salah satu faktor akreditasi sekolah harus terpusat dan berbasis web. Sekolah harus mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) yang terkoneksi dengan DAPODIK dan EMIS. Kemudian tim asesor yang ditunjuk dari Kabupaten yang berbeda atau asesor silang.
Delapan langkah dan mekanisme akreditasi
- Penetapan sasaran akreditasi sekolah/madrasah;
- Penetapan sekolah/madrasah visitasi dan Asesor;
- Visitasi ke sekolah/madrasah;
- Validasi proses dan hasil visitasi;
- Verifikasi hasil validasi dan pengumuman rekomendasi;
- Penetapan hasil dan Rekomendasi;
- Penerbitan sertifikasi Akreditasi dan Rekomendasi;
- Sosialisasi hasil
Setelah tahapan audit oleh tim asesor dan divisitasi baru dikeluarkan pengumuman dan sertifikat bisa dicetak langsung melalui web. Tahap akhir sekolah melakukan sosialisasi dan publikasi bahwa sekolah sudah terakreditasi.
Nilai dan Kategori,
Nilai 91 -100 kategori A
Nilai 81 - 90 kategori B
Nilai 71 - 80 kategori C
kurang dari 71 Tidak terakreditasi
Demikian kegiatan dan informasi hari ini semoga bermanfaat.
Referensi :
Permendikbud no 13 tahun 2018, tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Lhokseumawe, 25 Juni 2018.
SALAM KSI SUKSES SELALU