SIDANG Permohonan Pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam kawasan Hutan Tanaman Industri atas nama PT. Rencong Pulp and Paper Industri (IUPHHK-HTI PT. RPPI) sudah sampai pada tahapan pembacaan keputusan.
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda aceh. Sidang pembacaan keputusan tersebut akan dibacakan pada tanggal 21 Desember 2017 di PTUN Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut, Gubernur Aceh merupakan pihak tergugat karena mengeluarkan IUPHHK-HTI kepada PT. RPPI yang terindikasi cacat secara prosudural, kewenangan dan substansi.