DALAM konteks pemerintahan, siapa sebenernya yang bertanggungjawab tehadap pelestarian lingkungan hidup? Postingan kali ini, saya ingin menguraikan secara ringkas. Mengenai lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan secara formal untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Dalam postingan ini, lembaga tersebut saya sebutkan sebagai "Penjaga Hutan".
Ok, secara regulasi, undang-undang nomor 32 tahun 2009, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 16 tahun 2015 pasal 2, 3 dan 4, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor P.18/MenLHK-II/3015 bab 1, 2 dan 3.
Itulah sekilas regulasi-regulasi yang mengatur tentang lembaga-lembaga dan kewenangannya dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup secara formal (Penjaga Hutan). Adapun beberapa lembaga yang bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup berdasarkan regulasi yang tersebut di atas adalah:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Dinas/Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK)
- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Badan Restorasi Gambut (BRG)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perkerjaan Umum
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Kementerian Keuangan
- Dirjen Pajak
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Itulah sekilas lembaga-lembaga dari pemerintahan yang berkewajiban untuk menjaga dan mengelola lingkungan hidup atau sumberdaya alam yang ada di bumi ibu pertiwi. Tentunya mekanisme dan pola pengelolaan harus bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam artian lain, lembaga-lembaga tersebut merupakan perwakilan dari masyarakat Indonesia yang dimandatkan secara formal untuk menjaga kekakayan bangsa dan negara.