MEMASTIKAN hak kelola rakyat terhadap hutan dan lahan merupakan bagian dari proses realisasi keadilan bagi masyarakat. Indonesia, setahun yang lalu telah mendeklarasikan seluas 12,7 juta hektar kawasan hutan yang diperuntukan hak kelolanya kepada masyarakat. Terkhusus bagi masyarakat yang tinggal di sekitaran hutan atau yang sumber pendapatan utamanya dari hasil hutan.
Namun, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari 12,7 juta hektar kawasan hutan, hanya 400.000 hektar kawasan hutan yang telah diserahkan hak kelolanya kepada masyarakat. Kurang-lebih hanya sekitar 3,5% realisasi dari total kawasan hutan yang telah direncanakan. Ini menggambarkan bahwa masih besar peluang kawasan hutan yang dapat didaftarkan untuk dikelola oleh masyarakat.
Bahkan kementerian desa (kemendes) telah mengambil peranan dalam upaya untuk mempercepat mewujudkan pengelolaan perhutanan sosial melalui Reformasi Agraria Perhutanan Sosial (RAPS). Di samping itu, pendamping desa menjadi bagian terpenting dalam upaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang upaya RAPS yang telah di cetuskan oleh kemendes dalam upaya untuk mempercepat realisasi perhutanan sosial.