Assalamualaikum, sahabat stemian sekalian...kali ini saya membahas tentang otonomi daerah yang sudah diatur dalam undang-undang.
Dalam pembentukan UUD 1945, yang berkaitan dengan pasal mengenai Pemerintahan Daerah (Pasal 18 UUD 1945), dapat dikatakan bahwa Moh. Yamin adalah orang yang pertama ' membahas masalah pemerintahan daerah ini, yaitu dalam Sidang BPUPKI 29 Mei 1945. Pendapat ini di antaranya dituangkan dalam kata -kata berikut:
“Negeri, Desa, dan segala persekutuan hukum adat yang dibaharui dengan jalan rasionalisme dan pembaharuan zaman, dijadikan kaki susunan sebagai bagian bawah. Antara bagian atas dan bagian bawah dibentuk bagian tengah sebagai Pemerintahan Daerah untuk menjalankan Pemerintahan urusan dalam, Pangreh Praja.”
Soepomo selaku Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam Sidang BPUPKI tanggal 151L111 1945 juga menyampaikan keterangan= nya, antara lain sebagai berikut: “Tentang daerah, kita menyetujui bentuk persatuan, unie. Oleh karena itu, di bawah Pemerintahan Pusat, di bawah negara tidak ada negara lagi. Tldak ada onder staat, akan tetapi hanya daerah. Bentuk daerahnya itu dan bagaimana bentuk pemerintahan daerah akan ditetapkan dalam undang-undang.” .
Berdasarkan pendapat dari dua tokoh perancang UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa esensi yang terkandung dalam ketentuan Pasal 18 UUD 1945 di antaranva adalah:
l. adanya daerah otonomi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang didasarkan pada asas desentralisasi;
satuan pemerintahan tingkat daerah menurut UUD 1945 dalam penyelenggaraannya dilakukan dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara;
pemerintahan tingkat daerah harus disusun dan diselenggarakan dengan memandang dan mengingat hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa (Ni’matul Huda, 2005: 283).
Setelah Negara Indonesia dinyatakan sebagai negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak kunjung dilaksanakan, dengan alasan sebagai sebuah negara baru, pemerintah pusat dituntut untuk mengutamakan konsolidasi kekuasaan secara terpusat, sehingga keperluan untuk menjamin keragaman antar daerah dikesampingkan. Kebutuhan ke arah sentralisasi tentu saling bertolak belakang dengan tuntutan ke arah desentralisasi. Akibatnya, pada tahun 1949 atau empat tahun setelah Indonesia merdeka, Pemerintah Belanda berhasil memecah-belah bangsa Indonesia sehingga berhasil memaksakan terbentuknya pemerintahan federal di bawah konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Untungnya, hal ini tidak berlangsung lama sehingga pada tahun 1950, bentuk Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan di bawah UUDS 1950 sampai diberlakukannya kembali UUD 1945 sejak tanggal 5 Juli 1959, yang kemudian dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin (Utang Rasyidin, 2010: 9).
Dalam perkembangannya, baik pada masa pemerintahan Orde Lama maupun Orde Baru, terdapat tantangan yang dihadapi oleh gagasan otonomi daerah dan prinsip desentralisasi yang sangat luas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan lebih cenderung ke arah sentralistik Setelah memasuki masa reformasi pada tahun 1998, yang juga ditandai dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Pemerintahan Orde Baru, aspirasi mengenai otonomi daerah dan desentralisasi kembali muncul dengan penuh janji dan optimisme.
Tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah kabupaten dan kota seperti ini adalah wajar, paling tidak untuk dua alasan. Pertama, intervensi pemerintah pusat yang terlalu besar pada masa pemerintahan Orde Baru telah menimbulkan masalah rendahnya kapabilitas dan efcktivitas pemerintah daerah, dalam mendorong proses pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah. Arahan dan statutory requirement yang terlalu besar dari pemerintah pusat terscbut menyebabkan inisiatif dan prakarsa daerah cenderung mati sehingga pemerintah daerah sering
menjadi pemenuhan peraturan sebagai tujuan, dan bukan sebagai alat untuk menintkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Besamya arahan pemerintah pusat itu didasarkan pada dua alasan utama, yaitu menjamin stabilitas nasional dan kondisi sumber daya manusia daerah, yang dirasakan masih relatif rendah. Karena dua alasan ini, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyarat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada awalnya, pandangan ini terbukti benar. Sepanjang tahun 70-an dan 80-an misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap. Akan tetapi, dalam jangka waktu yang panjang, sentralisasi seperti itu telah memunculkan masalah rendahnya akuntabilitas, memperlambat pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat kelembagaan sosial ekonomi di daerah-daerah.
Kedua, tuntutan otonomi itu juga muncul sebagai jawaban untuk memasuki era new game, yang membawa new rules pada semua aspek kehidupan manusia pada masa yang akan datang. Pada era seperti ini, pemerintah semakin kehilangan kendali pada banyak persoalan, seperti pada perdagangan internasional, informasi dan ide, serta transaksi keuangan (Iimly Asshiddiqie, 2005: 262-263).
Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang diselenggarakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mendasarinya, yaitu: .
keanekaragaman bangsa Indonesia dengan sifat-sifat istimewa pada berbagai golongan, tidak memungkinkan pemerintahan diselenggarakan secara seragam;
wilayah Indonesia yang berpulau-pulau dan luas dengan segala pembawaan masing-masing, memerlukan cara-cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat-sifat dari berbagai pulau tersebut;
desa dan berbagai persekutuan hukum merupakan salah satu sendi yang ingin dipertahankan dalam susunan pemerintahan negara;
Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan Yang demokratis. Desentralisasi adalah salah satu cara mewujudkan tatanan demokratis tersebut;
efisiensi dan efektivitas merupakan salah satu ukuran keberhasilan organisasi. Republik Indonesia yang luas dan penduduk yang banyak dan beragam memerlukan suatu cara penyelenggaraan pemerintahanmenjadi pemenuhan peraturan sebagai tujuan, dan bukan sebagai alat untuk menintkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Besamya arahan pemerintah pusat itu didasarkan pada dua alasan utama, yaitu menjamin stabilitas nasional dan kondisi sumber daya manusia daerah, yang dirasakan masih relatif rendah. Karena dua alasan ini, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyarat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada awalnya, pandangan ini terbukti benar. Sepanjang tahun 70-an dan 80-an misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap. Akan tetapi, dalam jangka waktu yang panjang, sentralisasi seperti itu telah memunculkan masalah rendahnya akuntabilitas, memperlambat pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat kelembagaan sosial ekonomi di daerah-daerah.
Kedua, tuntutan otonomi itu juga muncul sebagai jawaban untuk memasuki era new game, yang membawa new rules pada semua aspek kehidupan manusia pada masa yang akan datang. Pada era seperti ini, pemerintah semakin kehilangan kendali pada banyak persoalan, seperti pada perdagangan internasional, informasi dan ide, serta transaksi keuangan (Iimly Asshiddiqie, 2005: 262-263).
Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang diselenggarakan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mendasarinya, yaitu: .
keanekaragaman bangsa Indonesia dengan sifat-sifat istimewa pada berbagai golongan, tidak memungkinkan pemerintahan diselenggarakan secara seragam;
wilayah Indonesia yang berpulau-pulau dan luas dengan segala pembawaan masing-masing, memerlukan cara-cara penyelenggaraan yang sesuai dengan keadaan dan sifat-sifat dari berbagai pulau tersebut;
desa dan berbagai persekutuan hukum merupakan salah satu sendi yang ingin dipertahankan dalam susunan pemerintahan negara;
Pancasila dan UUD 1945 menghendaki suatu susunan pemerintahan Yang demokratis. Desentralisasi adalah salah satu cara mewujudkan tatanan demokratis tersebut;
efisiensi dan efektivitas merupakan salah satu ukuran keberhasilan organisasi. Republik Indonesia yang luas dan penduduk yang banyak dan beragam memerlukan suatu cara penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menjamin eflsiensi dan efektivitas. Dengan membagi-bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam satuan-satuan yang lebih kecil (desentralisasi) akan tercapai eflsiensi dan efektivitas tersebut.