Tenaga kerja asing atau di singkat (TKA) di indonesia masalah yang kembali menjadi polemik sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 tahun tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, oleh Presiden Joko Widodo pada akhir bulan Maret
Menurut Presiden Jokowi, diterbitkannya Perpres No 20 tentang TKA, hanya akan memberikan kemudahan pada sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan.
"Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) makin mudah guna menggenjot investasi asing di tanah air," ungkap Jokowi.
Semoga tidak ada celah penyalahgunaan terhadap peraturan tentang tenaga kerja ini dan aparat cepat bertindak jika ada pelanggaran dan pengaduan atau berita yang meresahkan bisa cepat di klarifikasi. Damai indonesia ku