Sabtu, 13 Januari 2018, tulisan saya terbit di Serambi Indonesia, koran terbesar di Aceh. Judulnya "Jantung Kebencanaan".
Tulisan ini disamping mengulas aspek epistemopogi Antropologi Ekologi (Ecological Anthropology), mata kuliah yang saya ajarkan pada semester ini di Prodi Antropologi Universitas Malikussaleh, juga mengajak publik dan mahasiswa saya mengontekstualisasi problem-problem lingkungan yang dekat dengan mereka. Salah satu agar tugas itu menjadi pengetahuan publik adalah mempostingnya di Steemit dengan hastag #ecologicalanthropology.
Pada tulisan itu dinyatakan bahwa kebencanaan telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh. Bukan saja di masa konflik yang mengharu-biru: anak kehilangan ayah, istri kehilangan suami, dan mayat-mayat terlempar jadi tontonan di ruang publik, tapi juga bencana alam (natural disaster) yang semakin sering terjadi belakangan ini. Sebenarnya tak tepat dikatakan bencana alam, karena ada campur tangan manusia yang membuatnya berundak-undak (hand made disaster).
Problem kebencanaan terus terjadi dan berulang. Salah satu yang menjadikannya ironi, masyarakat cenderung pasrah dengan keadaan. Bayangkan Kabupaten Aceh Singkil mengalami empat kali banjir besar pada 2017. Aceh Utara dan Bireun, dua dari empat kabupaten yang memiliki populasi penduduk terbanyak di Aceh mengalami dua kali banjir pada waktu berdekatan:Desember 2017 dan Januari 2018. Belum habis rasa pilu akan bencana, datang lagi bencana merobek rasa damai yang mulai dirajut lagi. Salah satu terduga kriminal lingkungan adalah banyaknya perusakan pada hutan lindung dan peruntukan lahan konservasi untuk non-hutan. Yang paling kasat mata adalah konsesi perkebunan, terutama sawit.
Tulisan saya itu baru terbaca pukul 10 pagi, ketika dalam grup whatsapp ada yang memposting tulisan itu. Saya yak tahu bahwa tulisan yang dikirimkan dua hari lalu itu telah terbit. Tentu tulisan itu sudah menjadi wacana di sebagian publik, meskipun belum menjadi kebijakan dan keinsyafan.
Salah satu buktinya Taman Hutan Raya di gunung Seulawah. Ketika saya melewati hutan itu dari arah Pidie menuju Banda Aceh, bagian kiri jalan, kira-kira satu kilometer lagi menjelang tiba di Saree, pohon-pohonnya telah digunduli dan area bukit sudah dipapras.
Alangkah menyedihkan ketika lingkungan dirusak di depan papan pengumuman bahwa Tahura dilindungi oleh undang-undang dan tak boleh dieksploitasi seenaknya. Kata-kata itu mati muda di tangan pemgembang yang gila harta. Artinya kebijakan dan wacana kritis tentang masalah ecologikal belum menjadi wacana praksis, sumber moral bagi publik.
Pada hari yang sama ada resensi buku di Kompas yang juga menjabarkan tentang masalah ekologi. Judulnya "Di Balik Krisis Ekosistem: Pemikiran tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup" (Jakarta : LP3ES, 2017) yang ditulis Prof. Hariadi Kartodiharjo, guru besar Institut Pertanian Bogor.
Di antara hal penting yang disampaikan Hariadi Kartodiharjo dalam buku ini adalah masalah krisis cara berpikir dan cara bertindak. Maka, para penentu kebijakan dianjurkan menjadi pembelajar yang sungguh-sungguh dengan pendekatan dasar untuk terus belajar hal-hal yang belum dipelajari.
Dalam mempelajari krisis ekosistem, proses belajar bukan hanya menambah jumlah kekayaan informasi, data dan pengetahuan, tetapi melakukan "refleksi, oto-kritik dan rekonstruksi cara berpikir dan bertindak." Bila tidak demikian, tiap usaha reformasi kebijakan akan bersifat coba-coba salah dan terperangkap menjadi faktor pembuat komplikasi. Semakin parah dan makan hati.
Gagasan di dalam buku itu adalah perlunya memperlebat kekuatan pemikiran di balik panggung-panggung yang menciptakan dan melestarikan krisis ekoosistem.
Selaksa saya tertegun, bahwa wacana ekologi harus terus mencari, bukan saja kekuatan diksi tapi juga strategi penghentiaan perusakan lingkungan dan hukuman yang tepat bagi pelakunya.
Tentang perusakan Seulawah saya telah menuliskannya sejak 2002, tapi setiap kali melewati daerah ini selalu ada yang semakin rusak dan gundul. Artinya selalu ada masalah berular seperti diskresi yang luas serta mekanisme pelaksanaan peraturan yang tidak transparan, sehingga rentan penyalahgunaan, korupsi, dan "keistimewaan" oleh segelintir elite.
Kondisi itu mendiskriminasi publik, terutama kaum yang ekonomi dan posisi sosial politiknya lemah. Konsentrasi penguasaan sumber daya alam lebih dinikmati pihak swasta melalui "izin-izin" yang diberikan pemerintah. Tak heran bahwa setiap ada kerusakan hutan selalu ada campur tangan pemerintah di sana.
Lebih jauh, Kartodiharjo mengungkapkan bahwa di balik krisis ekosistem terdapat cara berpikir state capture yakni tanah milik rakyat dideklarasikan sebagai tanah dan lapak milik negara. Namun di sisi lain negara gagal melindungi asetnya secara bermartabat.
Maka dalam hal ini rakyat termasuk aktivis LSM, akademisi, peneliti, aktivis lingkungan, dan kekuatan di negara seperti parlemen harus bersuara sama dalam melindungi hutan Aceh yang semakin hari semakin terancam kepunahan.
Ubah cara berpikir dan tingkatkan kecerdasan aksi secara revolusioner untuk menyelamatkan hutan Aceh, atau kita akan menangis Bombay karena segalanya telah berantakan.
14 Januari 2018