Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat Nopi Hidayat menegaskan, bahwa penjaminan tiga pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) meliputi penyakit Katarak, Fisioterapi Bayi baru lahir sehat dan Rehabilitasi Medik tidak diberhentikan atau dicabut. "Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu" uajr Nopi tegas.
Menurut Nopi, berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalah artikan.
“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” Ujar Nopi.
Peryantaan itu disampaikan Humas BPJS Pusat Nopi Hidayat melalui rilis via WhatsApp turut dibagikan ke HARIANACEH sabtu (28/07/18) tentang tiga kebijakan pelayanan BPJS berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan no 5 tahun 2018.