Dilakukannya pembatasan sosial tidak menjadi sebuah halangan untuk melaksanakan ibadah. Salah satunya adalah pelaksanaan Akad Nikah, jenis ibadah ini masih tetap dapat dilakukan dengan cara sederhana.
Tidak harus mewah ataupun disaksikan banyak orang dan dengan acara yang penuh gegap gempita. Ternyata, akad nikah syar'i masih tetap dapat dilaksanakan dengan ritual yang sangat sederhana. Dengan terpenuhinya syarat akad nikah, maka akad nikah itu sudah sah.
Terjadi hari ini, akad nikah yang dilakukan dengan sederhana di depan halaman sebuah Kantor Urusan Agama. Terlihat khidmat dibawah hangatnya mentari pagi.
Cara pernikahan, ataupun akad nikah seperti ini tentu direkomndasikan sebagai solusi pernikahan di era social distancing.
Tidak perlu mewah, megah, dan upacara yang penuh "Wah"
Dengan cara sederhana ini, kita masih bisa melaksanakan pernikahan yang islami lengkap dengan syarat dan rukunnya, tapi tetap menjaga situasi di tengah pandemic