Jika anda seorang pengguna cannabis, apa yang akan anda lakukan jika berhadapan dengan hukum, dan bagaimana UU Narkotika memandang pengguna cannabis.?
Dalam artikel saya sebelumnya saya memaparkan manfaat dari si tanaman ajaib/cannabis, kali ini saya akan sedikit menjelaskan apa yg harus di lakukan seorang salah dalam penggunaan tanaman ini.
Sumber: Google
Status hukum pengguna Cannabis.
Di dalam UU Narkotika di Indonesia terdapat 3 istilah yang biasa digunakan,
- Pengguna/Pecandu Narkotika
Dimana seseorang yang mengalami ketergantungan terhadap cannabis atau jenis narkotika lainnya , maka dia di sebut pecandu. - Penyalahguna Narkotika
Seorang yang menggunakan cannabis dan tidak ketergantungan di sebut penyalahguna - Korban Penyalahgunaan Narkotikan
Dimana seseorang yang menggunakan Nakotika atau sejenisnya karena pengaruh orang lain atau tanpa dia sadari bahwa itu adalah Narkotika, kalau dalam bahasa anak2 gaul sekarang “dicekokin”
Seperti yang kita ketahui di Indonesia cannabis di golangkan kedalam jenis Narkotika golongan 1 (UU Narkotika No. 35 Tahun 2009).
Penggunaan cannabis sebagai Narkotika golongan 1 hanya diperbolehkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan IPTEK seperti yang di sebutkan dalam (UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 2). UU Narkotika juga dengan tegas mengatakan memiliki, menjual, menggunakan, dan menguasai narkotika golongan 1 merupakan tindak kriminal dan dapat di kenakan hukuman yang sangat berat, kurungan penjara minimum 4 tahun atau membayar denda sebesar 800 juata, jumlah yang sangat mustahil untuk dibayarkan oleh mayoritas penduduk di Indonesia, ( Pasal 111,113,114,115 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 ).
Sumber: Google
Proses Hukum Pengguna Cannabis
Dalam menghadapi proses hukum pengguna cannabis harus mengetahui apa2 saja haknya di dalam hukum. Ketika penegak hukum datang untuk menjemput seseorang untuk di bawa ke kantor polisi, usahakan sebisa mungkin untuk meminta surat perintah penangkapan dan penggeledahan, polisi juga tidak bisa seenaknya masuk ke rumah, menggeledah dan menangkap seseorang tanpa surat perintah yang jelas dimana menyebutkan tujuan dan nama orang yang akan di bawa, jika aparat enegak hukum tidak bisa menjukan surat2 tersebut maka anda bisa menolak untuk di bawa ke kantor polisi, dan apabila polisi tetap memaksa anda untuk ikut ya uadah ikut aja, tapi jika terbukti polisi tersebut melakukan kesalahan prosedur dalam penangkapan maka anda dapat menuntut balik (Pra Peradilan).
Sumber: Google
Ketrampilan anda dalam berbicara dengan polisi sangat menentukan nasib anda, tapi itu saja tidaklah cukup anda juga harus memiliki pengetahuan hukum dan keberanian yang luar biasa, dengan demikian anda dapat melawan praktek curang oknum2 penegak hukum yang memanfaatkan ketidak tauan anda sebagai masyarakat akan hak2nya di dalam hukum. Jika anda pengguna cannabis, anda harus memelajari UU Narkotika agar terhindar dari jebakan penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, dengan mempelajari UU Narkotika anda juga dapat mengetahui bagaimana cara menghadapi tuntutan hukum yang menjerat anda.
Semoga Bermanfaat
“Ingat” di sini saya tidak mengajarkan anda untuk Menanam, meiliki, memelihara, menyimpan, dan menggunakan Cannabis ntuk alasan apapun yang tidak di benarkan oleh hukum.