Tepat 2 tahun yang lalu yaitu pada tahun 2016 saya dan tim riset PKPM mengadakan penelitian sekaligus membuat buku tentang "PEUMAT JAROE: Proses mediasi menuju harmoni dalam masyarakat Aceh"
Ta meujroeh-jroeh sabe keu droe-droe, mak get nanggroe tanyoe seujahtera"
Narit maja Aceh di atas memberi pemahaman mendalam menyangkut pentingnya perdamain dalam rangka perselisihan di tengah-tengah masyarakat.
Maka rangkaian peristiwa itu diakhiri melalui perdamaian atau peumat jaroe. Peumat jaroe adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Aceh.
Ketika prosesi Peumat Jaroe dilakukan, maka selesailah semua persoalan yang menganjal, luluhlah semua dendam dan amarah, menggeloralah semangat cinta dan persaudaraan.
Buku ini mencoba menujukkan bahwa mediasi komunitas yang hidup dan dipratikkan dalam masyarakat Aceh melalui peradilan adat merupakan sebuah warisan yang paling berharga, untuk mewujudkan keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat