Semua kita sepakat bahwa hutan menjadi sumber kehidupan. Negara agraris seperti Indonesia yang bergantung pada lahan atau tanah untuk mesejahterakan rakyatnya, merupakan dilema tersendiri dalam mempertahankan kawasan hutan. Demikian juga faktor pertumbuhan penduduk yang begitu pesat memaksa perluasan pemukiman yang tanpa terasa ikut andil menggeser luasan daerah tutupan hutan.
Keberadaan hutan dengan besaran luasan semakin menyempit, telah menimbulkan persoalan baru yang tidak kalah rumitnya. Diantaranya konflik satwa, semakin langka sumber mata air, penurunan kualitas udara dan lain-lain. Tentu ini akan menjadi ancama terhadap keberlangsungan hidup manusia yang sekarang dan masa mendatang.
Untuk kondisi ini perlu ada langkah strategis dan taktis untuk menemukan jalan keluar yang seimbang dari persoalan yang timbul. Kehadiran manusia beserta kesulitan ekonominya di dalam kawasan hutan harus di kaji secara arif. Pembangunan tentu harus terus dilakukan untuk mencapai kesejahteraan, namun catatan pentingnya adalah tidak boleh merusak keseimbangan alam, karena alam berikut keberadaan atau kehadiran hutan didalamnya adalah warisan untuk anak cucu kita supaya tetap dapat menikmati bumi yang ramah, nyaman dan mensejahterakan.
Penegakan hukum adalah salah satu tools saja untuk mencegah perusakan hutan yang bersifat jangka pendek. Dan penyelesaian yang memiliki dampak panjang terhadap perlindungan kawasan hutan adalah pengurangan kemiskinan disertai kesadaran bahwa alam dan bumi ini bukan hanya di isi oleh kita manusia tetapi juga oleh makhluk lain sebagai ciptaan Tuhan. Dan tugas semua kita manusia harus mampu melindungi semua makhluk serta mampu hidup berdampingan dengan mereka.