Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menerbikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusaan. Aturan ini berlaku mulai 8 maret 2016.
Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja mininal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjungan Hari Raya ( THR )
hal tentang THR ini jelas dan tegas di jelaskan dalam pasal 2 ayat 1 Permenaker No 6/2016...
Senoga bermamfaat bagi semua.
And Vote.