Assalammualaikum ahlul stemit...
Pernikahan adalah sunnah bagi mereka yang telah siap, namun apakah ada anjuran dari Rasulullah untuk melaksanakan akad nikah di mesjid?.
Didalam masyarakat berkembang bahwa melangsungkan akad nikah di mesjid adalah anjuran agar mendapat barokah dan diketahui masyarakat. Dalil yang digunakan adalah
"Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di mesjid, serta ramaikan dengan memukuk rebana" dai Aisyah radhiallahu anha.
Hadist ini di lemahkan oleh Tirmizi, Ibnu Hajar dan Al-Albany dan lainnya.
Pada dasarnya tidak ada khilaf ulama bahwa melangsungkan akad nikah di mesjid, hukumnya boleh. Namun jika terus terusan dilakukan dan diyakini bahwa hal tersebut memiliki keutamaan khusus mka terjadi permasalahan. Apalagi dengan berbagai macam budaya kita dalam melaksanakan penikahan maka dikhawatirkan akan terjadi campur baur antara laki dan perempuan di dalam mesjid, penggunaan musik maka dilarang. Makanya pelaksanAan akad di mesjid hanya dilangsungkan akad nikah saja kemudian pulang dan melaksanakan acara pernikahan di tempat lain.
Jika seseorang menganggap akad nikah dilangsungkan di mesjid adalah sunnah itu adalah salah. Tidak ada dalil dari nabi sallallahu alaihi waslaam mengenai keharusan dan keutamaan melaksanakan akad nikah di mesjid. Jika ada yang melakukan di mesjid tidak mengapa sesuai dengan pendapat para ulama, karena akad nikah bukanlah jual beli maka dibolehkan.
Semoga kita berhati-hati dalam meyakini sesuatu yang tidak ada dalilnya namun orang banyak sering melakukan, bukankah kuantitas tidak menentukan kebenaran.
Wallahua'lam
Terimkasih telah berkunjung di blog saya.