Selamat malam sahabat steemians semua,semoga kalian selalu dalam lindungan allah dan rahmatnya.
Diantara materi yang diuraikan dalam pengajian TASTAFI di Balai Pengajian Al Bakri beberapa hari lalu yang diasuh oleh Al Mukarram Syaikhuna ABU MUDI, adalah:
يحرم على الإمام تفويض غسل موتى المسلمين الى الفاسق نظير ما مر في أذانه (تحفة المحتاج ج ٣، ص.٢٠٢)
Haram di atas imam (pemerintah) mengangkat orang fasik untuk memandikan mayat kaum muslimin, sebagaimana haramnya mengangkat orang fasik untuk mengumandangkan azan (Tuhfatul Muhtaj, juz 3 hlm. 202)
Bila untuk memandikan mayat dan azan saja haram mengangkat orang fasik, maka untuk mengangkat kepala daerah, kepala dinas (dan juga pemimpin pada umumnya) juga haram mengangkat orang fasik. Karena orang fasik itu suka bertindak ceroboh dan tidak amanah. Dikhawatirkan, ia akan mengabaikan kewajiban kewajiban yang telah dipundakkan kepadanya.
Wallahua'lam bishshawab.