SERUAN larangan penambangan emas yang dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pempinan Daerah (Forkompinda) Kabupetan Pidie harus didukung oleh semua pihak. Seruan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki kawasan hutan lindung yang telah dijamah oleh kerakusan dan keserakahan nafsu manusia. Kondisi yang terjadi pada lokasi penemabangan sudah merambah pada kawasan hutan lindung. Forkompinda mengharapkan kepada semua pemilik modal baik secara individu maupun secara kelembagaan untuk menarik semua pekerja sebulan setelah seruan ini dikeluarkan. Langkah dan kebijakan Pemerintahan Kabupaten Pidie patut diajukan jempol, ini merupakan langkah dan upaya kongkrit yang dilakukan untuk penyelamatan lingkungan dari ancaman kehancuaran.
Sumber
Penambangan emas yang terjadi Geumpang, Kabupaten Pidie merupakan penambangan yang ilegal dan telah meraut nyawa penambang setiap tahunya. Bila kondisi ini tidak ditertibkan akan berdampak kepada “bertambahnya korban jiwa atau ancaman keselamatan jiwa penambang”. Pun demikian, Pemkab Pidie harus mensosialisakan kepada masyarakat yang melakukan penambangan. Bahwa seruan tersebut bukan untuk menghentikan mata pencaharian masyarakat disekitar pebambangan. Ini merupakan langkah antisipasi yang diambil oleh Pemkab Pidie untuk menghindari bertambahnya korban jiwa akibat penambangan. Pemkab Pidie harus ada solusi alternatif bagi penambang untuk menghendari hilangya mata pencaharian bagi penambang.
Sumber
Ada beberapa solusi alternatif yang dapat dilakukan oleh Pemkab Pidie untuk menghindari hilangnya mata pencaharian bagi penambang. Salah-satunya adalah Pemkab Pidie melegalkan panambangan tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kemudian diatur dengan regulasi yang baik. Misalnya bagi penambang hanya diberikan akses untuk melakukan penambangan seluas 20 hektar dan tidak boleh masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Begitu juga dengan kedalaman lobang penambangan yang dibatasi, penambang hanya boleh menggali kedalaman lobang yang dapat terjangkau oksigen oleh penambang. Bila lobang penambangan sudah terlalu dalam, maka penambang harus memperbaikinya kembali walaupun membutuhkan jangka waktu yang sangat panjang untuk memperbaikinya.
Sumber
Berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertembangan Mineral dan Batubara. Pemkab/Pemkot dapat membuat Peraturan Daerah (Qanun untuk Aceh) untuk mengatur Waliyah Pertambang Rakyat (WPR). Maka penting kemudian Kabupeten Pidie untuk mengatur Qanun tentang Pertambangan Rakyat. Jangan sampai rakyat diusir, sedangkan mafia-mafia yang memiliki kekuatan modal yang cukup mengkeruk hasil alam ini hanya untuk berpestapora semata-mata. Ini juga merupakan bagian dari “Pelanggaran Syariat Alam yang sangat keji” (kutipan dari ). Akhrinya saya beraharap, semoga Kabupaten Pidie akan semakin baik ke depan dalam pengelolaan Pemerintahan. Khususnya dalam menjaga dan merawat kekanyaan alam yang telah Allah berikan. Ingat, kehancuran alam ini (darat dan laut) akibat ulah manusia itu sendiri.
Sumber
Secercah Harapan Anak Bangsa.