Lampu hazard atau lampu darurat memiliki fungsi penting pada kendaraan. Penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi: "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah kaprah tentang penggunaan lampu darurat di jalan umum. Dalam UU tersebut sudah jelas tertulis bahwa lampu darurat berfungsi sebagai peringatan bahaya atau saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan, jika tidak dalam keadaan darurat maka lampu tersebut sebaiknya tidak dinyalakan.
Divisi Humas Mabes Polri melalui laman Facebook resminya, menyatakan bahwa setidaknya ada empat kesalahan umum penggunaan lampu darurat. Pertama, menggunakan saat hujan. Penggunaan lampu darurat saat hujan tidak diperlukan karena justru akan menghalangi fungsi lampu sein yang justru dapat menyebabkan kecelakaan.
Kedua adalah menyalakan lampu darurat saat akan berjalan lurus di persimpangan. Kesalahan selanjutnya adalah menggunakan lampu darurat di lorong gelap atau terowongan. Dengan menyalakan lampu darurat tidak akan memberikan keuntungan apapun, sebaliknya akan membuat pengemudi lain bingung.
Kesalahan terakhir adalah menggunakan lampu darurat saat kondisi berkabut. Pada kondisi berkabut lampu yang perlu dinyalakan adalah lampu kabut.
Meski banyak yang salah kaprah, namun tak dapat dipungkiri bahwa lampu darurat memiliki fungsi penting bagi kendaraan terutama untuk keselamatan di jalan.