Dalam Postingan Sebelumnya, saya sedikit membahas tentang Pengetian Undang-undang desa, Sumber dana desa, Materi yang dibahas dalan UU desa dan Tujuan UUDesa.
Nah Pada postingan kali ini saya hanya membahas tentang Kewenangan Desa dan Badan usaha Milik Gampong (BUMG)
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Yang dimaksud dengan “hak asal usul dan adat istiadat Desa” adalah hak yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam undang-undang Desa No 6 juga diatur mandat dan kewenangan desa antara yaitu sebagai berikut :
1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul.
2. Kewenangan lokal berskala Desa.
3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Desa masa jabatan 6 tahun, dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak ber¬turut-turut. Dalam UU No 32 Tahun 2004, desa adat ha¬nya menyebutkan ma¬syarakat hukum adat, tidak secara tegas menyebut desa adat.
Sedangkan, dalam UU Desa, adanya ketentuan khusus me¬ngenai desa adat, penataan desa adat, kewenangan desa adat , pemerintah desa adat dan peraturan desa adat. Ar¬ti¬nya dalam UU Desa ini, di¬hormati kekhasan masing – masing daerah dimana dalam atu¬ran sebelumnya itu tidak di¬atur secara tegas.
Dalam atu¬ran se¬belumnya kewenangan peme¬rintahan yang menjadi ke-wenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal–usul desa, urusan peme¬rintahan yang menjadi kewe¬nangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pemban¬tuan dari pemerintah, peme¬rintah provinsi dan atau pe¬merintah kabupaten/desa, urusan pemerintahan lain¬nya yang oleh peraturan per¬un¬dang-undangan dise¬ra¬h-kan kepala desa.
Pemerintah Desa juga diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong. BUMG itu bisa bergerak dibidang ekonomi, pedagangan, pelayanan jasa maupun pelayanan umum lainnya sesuai ketentuan umum peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa BUMG ini secara spesifik tidak bisa disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV atau koperasi karena tujuan dibentuknya adalah untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Dengan kata lain, orientasi BUMG tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan. Melainkan juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Sumber pendanaan BUMG juga dibantu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Pemerintah mendorong BUMG dengan memberikan hibah dan atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUMG dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.
Hanya Ini yang dapat saya bahas, untuk lebih lanjut silahkan buka referensi lainya dari google .
Terima Kasih