Inilah kesempatan bagi Dekranasda untuk mensinergikan programnya dengan pemerintahan gampong. Dalam pandangan saya, otoritas dekranasda dalam pengembangan ekonomi rakyat tidak ada selain anjuran dan pembinaan, namun hal ini bisa dikuatkan oleh pemerintah gampong sebgai bentuk aparatur pemerintah terendah namun kekuatan hukumnya sama seperti pemerintah kabupaten. Aturan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah gampong punya legal standing yang kuat dan mengikat masyarakat di wilayah gampong tsb. Contohnya : Gampong menetapkan anggaran desa untuk pembinaan terhadap kelompok pengrajin khas aceh atau irt, nah dekranas menyuplai tenaga pembina dan trainer kerajinan. Sinergi dapat, kekuatan hukum ada.
RE: Ulee Nyeue Banda Baro Menjadi Setra Bordir Aceh Utara