Salam
Kita sering melihat materai bahkan sudah pernah memakainya untuk keperluan masing-masing. Dokumen-dokumen penting tidak pernah luput dari tempelan materai baik itu materai 3000 atau 6000 bahkan ada dokumen yang memakai materai ganda atau lebih.
Lantas.
Apa itu Materai dan Apa Fungsinya
Materai ini secara pengertiannya disebut Bea Materai, yaitu Pajak secara tidak langsung dan Insidentil yang digunakan Masyarakat terhadap beberapa dokumen yang disebutkan oleh Undang-undang tentang Bea Materai, yang dimana dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan. Nilai bea materai yang berlaku saat ini adalah Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,- yang disesuaikan dengan nilai dan penggunaan dokumennya.
Berdasarkan Undang-Undang no. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, Pasal 1 ayat satu, Fungsi dari Materai sendiri adalah Pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk beberapa dokumen tertentu. Dari penjelasan Undang-undang dan Pengertiannya sendiri sudah terlihat bahwa fungsi materai itu tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Lalu yang menentukan sah atau tidaknya surat perjanjiannya adalah adanya kesepakatan dari beberapa pihak yang mampu secara hukum (cukup umur) dan adanya causa yang halal.
Kemudian bagaimana aturan penggunaan materai.
Penggunaan Meterai tempel bernilai Rp 6.000 maupun Rp 3.000 adalah penggunaan yang sudah sering dilakukan setiap orang dewasa ini, atau dengan kata lain sudah bukan merupakan penggunaan yang asing lagi dalam masyarakat.
Kehadiran Meterai Rp 6.000 maupun Materai Rp 3.000 disetiap transaksi yang melibatkan sejumlah uang tertentu, selalu kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari, selain itu juga penggunaan meterai yang paling dirasakan kehadirannya adalah penggunaan meterai yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap transaksi yang dilakukan dengan pembuatan perjanjian-perjanjian, baik itu perjanjian jual beli, sewa menyewa, perjanjian kerja, surat kuasa dan lain sebagainya.
Kita hidup dinegara hukum, apapun yang kita lakukan selalu terikat dengan hukum. Baik itu hukum negara, hukum agama ataupun hukum adat istiadat.
Warga negara yang baik adalah yang selalu menjunjung tinggi aturan hukum
Semoga bermanfaat