Memang disayangkan, dengan putusan menolak, MK telah kehilangan kesempatan memperluas pengertian perbuatan cabul yang terlarang dalam hukum pidana, sehingga .perbuatan zina dan cabul penyandang pelaku sex menyimpang LGBT tetap tidak dapat dipidana," kata Jimly dalam pesan kepada detikcom, Senin (18/12) malam.
RE: NaNa stotine študentov v Pacitanu je prisiljeno, da v UMS delajo v mošeji