Mantan Ketua MK Jimly Asshiddique menyayangkan keputusan MK tersebut. Menurutnya,
MK sebenarnya masih bisa memperluas pengertian 'perbuatan cabul' yang ada di KUHP melalui putusan tersebut.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddique menyayangkan keputusan MK tersebut. Menurutnya,
MK sebenarnya masih bisa memperluas pengertian 'perbuatan cabul' yang ada di KUHP melalui putusan tersebut.
RE: Anticipant l'impacte del temps extrem, SAR Medan 24 hores en espera