Halo Komunitas Steemit
Empat orang pelaku maisir (judi) yang terbukti melanggar qanun jinayah dicambuk di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Aceh Timur, Senin (7/10/2019).
Para pelaku pelanggaran Syariat Islam itu masing-masing Tarmizi (61) dan Ruslan (56), keduanya sebanyak 14 kali cambukan. Kemudian Erwin Syah (42) sebanyak 7 kali cambukan, dan Syahrial (51) sebanyak 3 kali.
Hukuman tersebut setelah dikurangi masa penahanan karena melakukan tindakan pidana Jarimah Maisir sebagaimana dimakasud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat.
Berikut ini Empat Pelaku Maisir Dihukum Cambuk di Aceh Timur:
Salam
Jangan Tunda Bahagia