Oleh : Afrizal Sukon
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, merupakan lembaga representatif perjuangan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dalam mencapai keadilan hukum dan sosial pasca konflik senjata dihentikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki Firlandia tahun 2005.
sepantasnya lebaga tersebut didukung oleh korban, masyarakat umum, pemerintah Aceh dan pemerintah Indonesia sebagai stakeholder.